"Jadi, saya kira kalau suatu saat kita punya confidence mengenai kemampuan bayar masyarakat (jalan tol) bisa saja beralih dari pre-payment menjadi post-payment," ujar Danang dalam webinar, Kamis (30/7/2020).
Pre-payment sendiri berarti para pengguna dibebankan untuk membayar terlebih dahulu sebelum melintas di jalan tol. Sedangkan, post-payment adalah kebalikan dari pre-payment.
Memang pada umumnya, imbuh Danang, negara berkembang menggunakan sistem pre-payment karena melihat tingkat kemampuan bayar masyarakatnya.
Sedangkan negara maju mengadopsi post-payment ketika para pengemudi melintas di jalan tol.
Danang mencontohkan, Inggris dan Australia mengadopsi post-payment, di mana para pengguna dapat melintasi jalan tol sebelum ditagih pembayarannya.
Setelah mereka melintasi jalan tol, para pengguna akan menerima tagihan pembayaran yang dikirimkan melalui alamat e-mail mereka.
Pada umumnya, negara Eropa dan negara maju sudah mengadopsi sistem post-payment.
Sedangkan, negara Asia dan negara berkembang cenderung menggunakan sistem pra-pembayaran.
Namun demikian, Danang melemparkan keputusan tersebut kepada publik terkait tata cara bayar di jalan tol.
Adapun Pemerintah tahun depan akan mengimplementasikan teknologi transaksi pembayaran tol non-tunai tanpa sentuh berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF).
Sistem MLFF akan menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS).
MLFF sendiri merupakan bagian dari program elektronifikasi transaksi di bidang transportasi yang didukung oleh lembaga pengelola yang berperan sebagai Toll Service Provider (TSP) atau Electronic Toll Collection (ETC).
https://properti.kompas.com/read/2020/07/30/190000021/indonesia-bisa-adopsi-sistem-post-payment-di-jalan-tol