JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa dan konflik tanah telah berlangsung lama dan masih terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Provvinsi Sumatera Utara.
Di wilayah ini, terdapat lima sengketa dan konflik tanah besar yang belum terselesaikan. Kelimanya adalah Eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 hektar, HGU Nomor 171/Simalingkar, HGU Nomor 92/Sei Mencirim, Pembangunan Sport Centre di Kota Medan, serta Konflik Tanah di Sarirejo.
Artikel ini menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com pada Kamis (30/7/2020).
Oleh karena itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, permasalahan tanah ini harus dituntaskan melalui skema penyelesaian khusus.
Untuk itu Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara menggandeng Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Baca juga: Lima Sengketa Tanah yang Dianggap Hambat Pembangunan di Sumatera Utara
Berita selanjutnya adalah kondisi dan kinerja apartemen sewa saat ini terburuk sepanjang sejarah.
Associate Director Strategic and Consultancy Knight Frank Indonesia Donan Aditria mengatakan tingkat hunian kurang sekitar 50 persen atau tepatnya 59,8 persen.
Hal ini diprediksi akan terus berlanjut hingga akhir tahun dengan tingkat hunian sekitar 30-40 persen dari total pasokan eksisting 8.341 unit.
Menurutnya, anjloknya tingkat okupansi apartemen sewa, dipicu oleh kondisi ekonomi global yang memang terus terkoreksi.
Kondisi ini nanti akan berdampak pada penundaan relokasi perusahaan terhadap pekerjanya.
Baca juga: Terburuk dalam Sejarah, Okupansi Apartemen Sewa Hanya 50 Persen
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.