Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Bisa Adopsi Sistem "Post-Payment" di Jalan Tol

Kompas.com - 30/07/2020, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menuturkan, Indonesia bisa saja beralih dari sistem pembayaran di jalan tol dengan pre-payment menjadi post-payment.

"Jadi, saya kira kalau suatu saat kita punya confidence mengenai kemampuan bayar masyarakat (jalan tol) bisa saja beralih dari pre-payment menjadi post-payment," ujar Danang dalam webinar, Kamis (30/7/2020).

Pre-payment sendiri berarti para pengguna dibebankan untuk membayar terlebih dahulu sebelum melintas di jalan tol. Sedangkan, post-payment adalah kebalikan dari pre-payment.

Memang pada umumnya, imbuh Danang, negara berkembang menggunakan sistem pre-payment karena melihat tingkat kemampuan bayar masyarakatnya.

Baca juga: Dua Kriteria yang Harus Dipenuhi Peserta Tender MLFF

Sedangkan negara maju mengadopsi post-payment ketika para pengemudi melintas di jalan tol.

Danang mencontohkan, Inggris dan Australia mengadopsi post-payment, di mana para pengguna dapat melintasi jalan tol sebelum ditagih pembayarannya.

Setelah mereka melintasi jalan tol, para pengguna akan menerima tagihan pembayaran yang dikirimkan melalui alamat e-mail mereka.

Pada umumnya, negara Eropa dan negara maju sudah mengadopsi sistem post-payment.

Sedangkan, negara Asia dan negara berkembang cenderung menggunakan sistem pra-pembayaran.

Namun demikian, Danang melemparkan keputusan tersebut kepada publik terkait tata cara bayar di jalan tol.

Adapun Pemerintah tahun depan akan mengimplementasikan teknologi transaksi pembayaran tol non-tunai tanpa sentuh berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF).

Baca juga: 31 Investor Ikut Pra-kualifikasi Lelang Sistem Transaksi Tol MLFF

Sistem MLFF akan menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS).

MLFF sendiri merupakan bagian dari program elektronifikasi transaksi di bidang transportasi yang didukung oleh lembaga pengelola yang berperan sebagai Toll Service Provider (TSP) atau Electronic Toll Collection (ETC).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com