Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Batas Maksimal Gaji Penerima KPR Subsidi Rp 8 Juta Per Bulan

Kompas.com - 01/04/2020, 14:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperbarui regulasi seputar pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Salah satunya adalah mengenai batasan maksimal penghasilan MBR untuk dapat mengakses KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun, yakni Rp 8 juta per bulan. KPR ini berlaku untuk pembiayaan konvensional maupun Syariah.

Kebijakan anyar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.

Baca juga: Berlaku 1 April, Ini Informasi Lengkap Subsidi Tambahan Perumahan

Aturan tersebut diterbitkan pada Selasa (24/3/2020) dan mulai berlaku pada Rabu (1/4/2020).

Sementara dalam Kepmen sebelumna yaitu Nomor 552/KPTS/M/2016, batasan penghasilan MBR untuk dapat mengakses KPR Sejahtera Tapak batasan maksimal hanya Rp 4 juta per bulan, dan Rumah Sejahtera Susun maksimal Rp 7 juta per bulan.

 

Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto aturan tersebut disusun sesuai usulan masyarakat.

“Aturan tersebut disusun sesuai dengan yang diusulkan oleh masyarakat baik dari sisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pengembang, maupun bank pelaksana," ucap Eko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Heri melanjutkan, khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat diberikan skema yang relatif berbeda.

Batasan penghasilan MBR untuk dapat mengakses KPR Rumah Umum Tapak sebesar Rp 8 juta per bulan dan Sarusun umum sebesar Rp 8,5 juta per bulan.

 

Terkait dengan persyaratan lainnya untuk mendapatkan subsidi antara lain, harus merupakan warga negara Indonesia (WNI), belum punya rumah, dan belum pernah mendapatkan subsidi dari Pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com