JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian PUPR mengubah sejumlah regulasi terkait pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku
Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi dan mulai berlaku hari ini, Rabu (1/4/2020).
Selain mengatur batasan penghasilan, suku bunga, masa subsidi dan jangka waktu KPR Subisidi, Kepmen ini juga mengatur batasan harga jual berikut dengan batasan luas tanah dan luas lantai bagi rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto menyampaikan, aturan tersebut diharapkan per 1 April 2020 sudah dapat dijalankan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Berlaku 1 April, Ini Informasi Lengkap Subsidi Tambahan Perumahan
“Meskipun posisi saat ini dan semua prihatin karena pandemi virus Corona, tetapi tidak mengurangi keinginan bersama untuk memenuhi kebutuhan bagi MBR. Kami memastikan bahwa kebutuhan hunian tetap dapat dipenuhi.” kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2020).
Eko juga mengingatkan para pengembang untuk memproduksi rumah-rumah dengan konstruksi berkualitas.
Sebelumnya, Pemerintah masih menemukan kualitas bangunan kurang begitu menggembirakan.
Menurut Eko, dengan konstruksi yang berkualitas maka dapat melindungi MBR selama angsuran berlangsung.
Dia juga berharap bank pelaksana maupun pengembang tetap menjalankan bisnisnya di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Eko, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun ini cukup untuk 175.000 unit rumah dan akan dilengkapi dengan Subsidi Selisih Bunga (SSB).
"Nanti sampai akhir tahun, apabila semua siap dapat berjalan, maka akan ditargetkan hingga 330.000 unit rumah. Tentunya porsi yang didistribusikan sesuai dengan kapasitas dan porsinya masing-masing," pungkas Eko.
Berikut ini harga baru rumah subsidi di lima wilayah
Terkait luas tanah untuk Rumah Umum Tapak diatur paling kecil 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Luas lantai rumah diatur paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Sedangkan, batasan Satuan Rumah Susun Umum mengatur luas lantai rumah dengan paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.