Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/04/2020, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian PUPR mengubah sejumlah regulasi terkait pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku
Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi dan mulai berlaku hari ini, Rabu (1/4/2020).

Selain mengatur batasan penghasilan, suku bunga, masa subsidi dan jangka waktu KPR Subisidi, Kepmen ini juga mengatur batasan harga jual berikut dengan batasan luas tanah dan luas lantai bagi rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan  Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto menyampaikan, aturan tersebut diharapkan per 1 April 2020 sudah dapat dijalankan di seluruh Indonesia.

Baca juga: Berlaku 1 April, Ini Informasi Lengkap Subsidi Tambahan Perumahan

“Meskipun posisi saat ini dan semua prihatin karena pandemi virus Corona, tetapi tidak mengurangi keinginan bersama untuk memenuhi kebutuhan bagi MBR. Kami memastikan bahwa kebutuhan hunian tetap dapat dipenuhi.” kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Eko juga mengingatkan para pengembang untuk memproduksi rumah-rumah dengan konstruksi berkualitas.

Sebelumnya, Pemerintah masih menemukan kualitas bangunan kurang begitu menggembirakan.

Menurut Eko, dengan konstruksi yang berkualitas maka dapat melindungi MBR selama angsuran berlangsung.

Dia juga berharap bank pelaksana maupun pengembang tetap menjalankan bisnisnya di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Eko, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun ini cukup untuk 175.000 unit rumah dan akan dilengkapi dengan Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+