Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Kebijakan, Pemerintah Beri Kesempatan Masyarakat Papua Manfaatkan KPR Subsidi

Kompas.com - 01/04/2020, 11:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperbarui regulasi seputar pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.

Aturan tersebut diterbitkan pada Selasa (24/3/2020) dan mulai berlaku pada Rabu (1/4/2020).

Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto aturan tersebut disusun sesuai usulan masyarakat.

“Aturan tersebut disusun sesuai dengan yang diusulkan oleh masyarakat baik dari sisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pengembang, maupun bank pelaksana," ucap Eko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Berlaku 1 April, Ini Informasi Lengkap Subsidi Tambahan Perumahan

Dibanding Kepmen sebelumnya yaitu Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, terjadi perubahan signifikan.

Pada aturan baru ini, batasan maksimal penghasilan untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun baik konvensional maupun Syariah yang sekarang dikenal dengan Rumah Umum Tapak atau Susun, sebesar Rp 8 juta.

Sedangkan dalam aturan lama untuk KPR Sejahtera Tapak batasan maksimal hanya Rp 4 juta sementara Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp 7 juta.

Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat diberikan skema yang relatif khusus yaitu batasan penghasilan untuk Rumah Umum Tapak sebesar Rp 8 juta dan Sarusun umum sebesar Rp 8,5 juta.

Sedangkan suku bunga yang diterapkan sebesar 4 persen dengan jangka waktu angsuran KPR paling lama 20 tahun. SBUM yang diberikan untuk wilayah tersebut sebesar Rp 10 juta.

Kebijakan tersebut dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat Papua untuk dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi.

Sementara untuk penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masa subsidi masih berlangsung paling lama 20 tahun, sedangkan Selisih Suku Bunga (SSB) berlangsung paling lama 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau