JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku usaha ramai-ramai mengkritisi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah.
Aturan pertama yang dikritisi adalah pengembang harus memiliki sertipikat Hak Atas Tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum developer melakukan pemasarann.
Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengusulkan agar ada relaksasi terkait ketentuan ini.
Dengan demikian, pengembang dapat melakukan penjualan hanya berbekal Izin Penunjukan Pemanfaatan Tanah, Izin Lokasi, Nomor Identifikasi Bidang, bukti pendaftaran Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG), atau tanda terima permohonan IMB saja.
Baca juga: Permen PUPR 11/2019 Jadi Polemik, Pengembang Minta Ditinjau Ulang
Ketentuan kedua adalah syarat keterbangunan paling sedikit harus mencapai 20 persen.
Mengenai aturan ini, Totok mengusulkan agar syarat keterbangunan minimal 20 persen dihitung dari jumlah unit yang dipasarkan dan bukan unit yang direncanakan.
Aturan lain yang menjadi polemik adalah konsumen dapat membatalkan pembelian dan hanya dikenakan pemotongan sebesar 10 persen dari pembayaran yang telah diterima oleh developer.
Totok mengangap aturan ini belum memberikan kepastian dan perlindungan bagi pelaku usaha.
Menurutnya, dalam melakukan usaha, perlu ada keseimbangan dan keadilan antara konsumen dan pengembang.
"Sehingga kami harapkan ada tindak lanjut untuk bisa direalisasikan. Sehingga Permen PPJB bisa aplikatif," kata Totok dalam seminar daring, Kamis (23/7/2020).
Terkait kritik tersebut, Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Yusuf Hariagung mengatakan ketentuan yang diatur dalam Permen menjamin perlindungan hak atas konsumen.
"Dari beberapa kali pembahasan kami juga meminta opini dari Kejaksaan Agung. Apa yang kami atur dalam Permen PUPR 11/2019 sudah merepresentasikan perlindungan atas konsumen," kata Yusuf.
Dia menambahkan, kehadiran Permen ini telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
Permen tersebut mengatur dua hal pokok yaitu mengenai persyaratan rumah dan perizinan terkait perumahan yang akan dibangun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.