Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/07/2020, 20:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku usaha ramai-ramai mengkritisi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah.

Aturan pertama yang dikritisi adalah pengembang harus memiliki sertipikat Hak Atas Tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum developer melakukan pemasarann.

Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengusulkan agar ada relaksasi terkait ketentuan ini.

Dengan demikian, pengembang dapat melakukan penjualan hanya berbekal Izin Penunjukan Pemanfaatan Tanah, Izin Lokasi, Nomor Identifikasi Bidang, bukti pendaftaran Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG), atau tanda terima permohonan IMB saja.

Baca juga: Permen PUPR 11/2019 Jadi Polemik, Pengembang Minta Ditinjau Ulang

Ketentuan kedua adalah syarat keterbangunan paling sedikit harus mencapai 20 persen.

Mengenai aturan ini, Totok mengusulkan agar syarat keterbangunan minimal 20 persen dihitung dari jumlah unit yang dipasarkan dan bukan unit yang direncanakan.

Aturan lain yang menjadi polemik adalah konsumen dapat membatalkan pembelian dan hanya dikenakan pemotongan sebesar 10 persen dari pembayaran yang telah diterima oleh developer.

Totok mengangap aturan ini belum memberikan kepastian dan perlindungan bagi pelaku usaha.

Menurutnya, dalam melakukan usaha, perlu ada keseimbangan dan keadilan antara konsumen dan pengembang.

"Sehingga kami harapkan ada tindak lanjut untuk bisa direalisasikan. Sehingga Permen PPJB bisa aplikatif," kata Totok dalam seminar daring, Kamis (23/7/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+