Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permen Kemudahan Perizinan Rumah MBR Terbit Bulan Depan

Kompas.com - 20/03/2017, 23:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kendati belum merata di semua daerah, banyak pengembang yang menyatakan bahwa proses perizinan guna menjalankan pembangunan telah lebih mudah.

Setidaknya ada dua hal penyebab belum meratanya kemudahan perizinan di semua daerah. Pertama adalah sosialisasi dari pemerintah pusat yang belum tuntas.

Kedua, revisi peraturan daerah (perda) yang belum terlaksana di semua wilayah.

"Banyak Perda yang belum disesuaikan dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 64 Tahun 2016, Instruksi Presiden (inpres) Nomor 3 Tahun 2016, dan Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Dalam Negeri," kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin, di Jakarta, Senin (20/3/2017).

Di dalam SE tersebut juga terdapat peraturan soal percepatan perizinan dan Syarif sendiri menyebutkan hal itu tengah diproses untuk bisa menjadi peraturan menteri (Permen).

Baca: Surat Edaran Percepatan Pembangunan Rumah MBR di Daerah Resmi Terbit

Menurut Syarif, dalam satu bulan ke depan Permen yang mengatur rincian tentang pemangkasan perizinan sudah dapat diterbitkan setelah disinkronisasikan dengan empat kementerian lainnya yakni Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional, Perhubungan, PUPR, dan Lingkungan Hidup Kehutanan.

"Pemerintah pusat juga akan memanggil setiap kepala daerah untuk terus memantau pelaksanaan pemangkasan perizinan di wilayah masing-masing," tambahnya.

Di sisi lain, terkait masalah sosialisasi, Syarif menilai itu merupakan kewenangan Kemendagri, tetapi pusat tetap mengharapkan percepatan izin dari yang 33 menjadi 11 segera dilaksanakan.

Kementerian PUPR pun menargetkan sebelum selesai tahun ini semua daerah sudah bisa melaksanakannya meski kembali lagi pada kemampuan tiap daerah yang berbeda-beda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com