Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cukup PP, Pemerintah Keluarkan Permen Pemangkasan Perizinan

Kompas.com - 28/09/2017, 19:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Dalam rangka mendorong pasokan perumahan Nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII untuk menyederhanakan perizinan pembangunan rumah.

Paket kebijakan ini diikuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Meski demikian, PP ini belum bisa diterapkan di tingkat daerah sehingga diperlukan aturan operasional.

Karena itu, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri (permen) baru untuk mendukung PP. Beleid Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juli lalu adalah Permen Nomor 55 Tahun 2017.

"Dalam Permen 55 itu kemudahan pelayanan bisa melalui penghapusan beberapa izin atau dengan penggabungan beberapa izin, atau dengan percepatan waktu," ujar Plt Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Diah Indrajati di Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Diah menuturkan, PP 64/2016 diterbitkan untuk mempercepat pembangunan perumahan sesuai yang telah dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dengan memangkas perizinan.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada kepala daerah sebagai bridging policy yang menginformasikan bahwa pemerintah pusat memiliki keinginan politik sebelum Permen keluar.

Setelah Kemendagri melakukan koordinasi dengan Staf Presiden, kemudian disepakati ada aturan untuk mendorong pemerintah daerah (pemda).

Sementara itu, urusan perumahan ini, menurut Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, merupakan urusan wajib yang terkait layanan dasar. Namun, pelaksanaannya tidak bisa hanya menjadi kewenangan pusat saja atau pemerintah daerah saja.

"Jadi harus bersama-sama, ada porsi pemerintah pusat, ada pemerintah kabupaten/kota," sebut Diah.

Inti Permen ini, imbuh dia, adalah pemberian izin dan non perizinan terkait pembangunan perumahan untuk masyarakat yang kurang mampu.

Sebenarnya, Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah memang tidak hanya untuk MBR, tetapi juga masyarakat berpenghasilan menengah.

Namun, dari hasil evaluasi, MBR menjadi lebih mendominasi karena golongan ini cenderung sulit untuk mengakses rumah.

"Fokusnya PP 64 dan Permen 55 itu untuk MBR. Yang mana rumah untuk MBR itu? Ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menentukan," ucap Diah.

Sementara itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, untuk tahun ini target sejuta rumah tidak bisa tercapai. 

Namun, realisasinya sudah melebihi angka pencapaian tahun lalu yakni sekitar 800.000 unit.

"Pencapaian ini jauh lebih tinggi dari periode-periode sebelumnya yang masih berkutat pada angka 400.000-an," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau