Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Daftar Izin Perumahan yang Dihapus Pemerintah

Kompas.com - 28/09/2017, 16:58 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Beleid terbaru yang dikeluarkan pemerintah dalam memangkas perizinan pembangunan perumahan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan.

Dalam Permen 55/2017 ini, pemerintah memberi kemudahan pelayanan antara lain melalui penghapusan beberapa izin.

"Untuk penghapusan izin, yaitu menghapus izin lokasi, tidak mengharuskan rekomendasi peil banjir, dan menghapus (izin) cut and fill," ujar Plt Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Diah Indrajati di Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Dia menuturkan, terkait izin cut and fill, penyediaan rumah untuk MBR merupakan kewenangan pusat, tetapi yang menunjuk lokasinya adalah pemerintah daerah (pemda).

Karena kondisi geografis tiap daerah berbeda-beda, ada kalanya lokasi yang ditunjuk pemda merupakan daerah berlereng.

Untuk itu pembangunan rumah pada umumnya di daerah seperti ini, membutuhkan izin cut and fill yang biasanya cenderung rumit, sehingga akan dihapuskan khusus perumahan MBR.

"Kemudian Analisis mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) untuk MBR kami sangat berharap bisa dibebaskan izin itu," kata Diah.

Pertimbangannya, imbuh dia, kawasan perumahan untuk MBR luasnya hanya sekitar 0-5 hektar sehingga tidak ada lalu lintas kendaraan yang tinggi dan membahayakan.

Perumahan MBR juga hanya membutuhkan jalan kompleks dengan demikian tidak diperlukan Amdal Lalin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau