Dalam Permen 55/2017 ini, pemerintah memberi kemudahan pelayanan antara lain melalui penghapusan beberapa izin.
"Untuk penghapusan izin, yaitu menghapus izin lokasi, tidak mengharuskan rekomendasi peil banjir, dan menghapus (izin) cut and fill," ujar Plt Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Diah Indrajati di Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Dia menuturkan, terkait izin cut and fill, penyediaan rumah untuk MBR merupakan kewenangan pusat, tetapi yang menunjuk lokasinya adalah pemerintah daerah (pemda).
Karena kondisi geografis tiap daerah berbeda-beda, ada kalanya lokasi yang ditunjuk pemda merupakan daerah berlereng.
Untuk itu pembangunan rumah pada umumnya di daerah seperti ini, membutuhkan izin cut and fill yang biasanya cenderung rumit, sehingga akan dihapuskan khusus perumahan MBR.
"Kemudian Analisis mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) untuk MBR kami sangat berharap bisa dibebaskan izin itu," kata Diah.
Pertimbangannya, imbuh dia, kawasan perumahan untuk MBR luasnya hanya sekitar 0-5 hektar sehingga tidak ada lalu lintas kendaraan yang tinggi dan membahayakan.
Perumahan MBR juga hanya membutuhkan jalan kompleks dengan demikian tidak diperlukan Amdal Lalin.
https://properti.kompas.com/read/2017/09/28/165852621/catat-daftar-izin-perumahan-yang-dihapus-pemerintah