Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai Ganti Perizinan, Sofyan Djalil Usul Penerapan Standar Bangunan

Kompas.com - 15/09/2017, 19:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

TANGERANG, KompasProperti - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengajak pengembang untuk bekerja sama dalam menyederhanakan perizinan.

Sofyan juga meminta pengembang ikut merumuskan apa saja yang selama ini menghambat pembangunan dan investasi.

Sebagai ganti perizinan, ia akan membuat standar pembangunan gedung maupun kawasan.

"Presiden Jokowi (Joko Widodo) berkali-kali katakan 'ayo, kita ubah sistem izin ke sistem standar!'. Standar itu artinya apa, ceklisnya apa," ujar Sofyan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Realestat Indonesia (REI), di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, Rabu (14/9/2017).

Sofyan menjelaskan, selama pengembang atau pelaku pembangunan mengikuti standar tersebut, tidak perlu lagi mengurus izin.

Pasalnya, saat ini pun, setelah pengembang mendapatkan izin dari pemerintah, proyeknya tidak pernah ditinjau kembali.

Dia mencontohkan, saat pengembang mendapat izin mendirikan bangunan (IMB) untuk luas tertentu, pemerintah daerah (pemda) tidak mengecek lagi apakah luasannya sesuai dengan izin.

"Oleh sebab itu, daripada izin cuma selembar kertas, lebih baik kita bikin standar," jelas Sofyan.

Menurut dia, kalau pemerintah mengubah sistem standar, maka pengembang tidak perlu lagi meminta izin pembangunan kepada kepala daerah setempat. Dengan catatan, pengembang tetap membangun sesuai standar yang ditetapkan.

Jika standar dilanggar, pengembang bisa mendapat denda atau bahkan bisnisnya dipailitkan. Dengan mengikuti standar, masyarakat kita akan disiplin.

"Presiden bilang (ke saya) 'Tolong Bapak rumuskan standarnya'," tutur Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau