JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Summarecon Agung Tbk Herman Nagaria mengkritik aturan one man one vote yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Dalam Permen disebutkan, pemilik rusun atau apartemen hanya mempunyai satu suara walaupun jumlah properti dalam satuan rumah susun yang dimiliki lebih dari satu unit.
Ketentuan tersebut dinilai tidak adil khususnya bagi pemilik apartemen komersial karena banyak orang yang memiliki unit lebih dari satu.
Herman menganggap, aturan ini bukan hanya merugikan pemilik apartemen, namun juga pengembang.
"Ini kami rasa sebagai pembeli kami merasa ada kelemahan di mana ada ketidakadilan dalam pelaksanaan pengelolaan apartemen atau unit strata," ujar Herman saat diskusi daring, Kamis (23/7/2020).
Baca juga: Pemilik Apartemen Harus Tahu Tata Cara Pembentukan P3SRS
Herman mengatakan aturan pemilik properti yang hanya mempunyai satu suara dalam saturan rusun bisa diterapkan dalam pengembangan rumah susun sewa (rusunawa) atau rumah susun sederhana milik (rusunami).
Ketentuan itu bisa diterapkan di rusunawa maupun rusunami karena seluruh unit yang ada memiliki ukuran yang sama.
Sedangkan pada apartemen komersial, unit hunian yang ditawarkan memiliki luasan atau nilai yang berbeda.
Hal yang sama juga terjadi dengan konsumen yang memiliki apartemen lebih dari satu unit dan hanya mempunyai satu hak suara.
"Kami merasa orang yang punya unit lebih besar dia punya unit 300 meter dia bayar service charge berdasakan luas, masak suaranya dianggap sama dengan orang yang punya unit cuma 50 meter persegi," kata Herman.
Sehingga, Herman meminta agar Pemerintah agar merevisi aturan tersebut.
Ilustrasi apartemen"Saya kira perlu dipertimbangkan untuk undang-undang rusun tidak cocok sama sekali dengan situasi gedung-gedung bertingkat yang sekarang ada," kata Stefanus.
Ini karena, dalam satu pengembangan terdapat beberapa fungsi seperti perkantoran, pusat belanja, hingga hunian dalam satu kawasan.
Baca juga: Pergub P3SRS Batasi Kewenangan Pengembang
Untuk hal ini, Herman menyarankan agar pengaturan mengenai hak suara dapat dipecah berdasarkan fungsi tiap properti.
Dengan demikian, dalam satu kawasan pengembangan mixed use terdapat beberapa PPRS sesuai fungsi penggunaan properti.
"Antara satu jenis dan lain-lain harus diatur masing-masing dan juga diatur harmonisasinya antara berbagai fungsi tersebut," tutur Herman.
Menanggapi hal ini, Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Yusuf Hariagung menuturkan, Permen mengenai PPPSRS merupakann turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
"Kalau nanti di dalam review akan dilakukan justifikasi dengam market friendly kami akan sesuaikan sesuai dengan tataran aturan market friendly, tapi tidak mengorbankan perlindungan kepada konsumen," kata Yusuf.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.