Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PPPSRS, Pengembang Minta Aturan "One Man One Vote" Direvisi

Kompas.com, 23 Juli 2020, 20:20 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Summarecon Agung Tbk Herman Nagaria mengkritik aturan one man one vote yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Dalam Permen disebutkan, pemilik rusun atau apartemen hanya mempunyai satu suara walaupun jumlah properti dalam satuan rumah susun yang dimiliki lebih dari satu unit.

Ketentuan tersebut dinilai tidak adil khususnya bagi pemilik apartemen komersial karena banyak orang yang memiliki unit lebih dari satu.

Herman menganggap, aturan ini bukan hanya merugikan pemilik apartemen, namun juga pengembang.

"Ini kami rasa sebagai pembeli kami merasa ada kelemahan di mana ada ketidakadilan dalam pelaksanaan pengelolaan apartemen atau unit strata," ujar Herman saat diskusi daring, Kamis (23/7/2020).

Baca juga: Pemilik Apartemen Harus Tahu Tata Cara Pembentukan P3SRS

Herman mengatakan aturan pemilik properti yang hanya mempunyai satu suara dalam saturan rusun bisa diterapkan dalam pengembangan rumah susun sewa (rusunawa) atau rumah susun sederhana milik (rusunami).

Ketentuan itu bisa diterapkan di rusunawa maupun rusunami karena seluruh unit yang ada memiliki ukuran yang sama.

Sedangkan pada apartemen komersial, unit hunian yang ditawarkan memiliki luasan atau nilai yang berbeda.

Hal yang sama juga terjadi dengan konsumen yang memiliki apartemen lebih dari satu unit dan hanya mempunyai satu hak suara.

"Kami merasa orang yang punya unit lebih besar dia punya unit 300 meter dia bayar service charge berdasakan luas, masak suaranya dianggap sama dengan orang yang punya unit cuma 50 meter persegi," kata Herman.

Sehingga, Herman meminta agar Pemerintah agar merevisi aturan tersebut.

Ilustrasi apartemenThinkstock Ilustrasi apartemen
Senada dengan Herman, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Stefanus Ridwan aturan mengenai PPPSRS tidak cocok diaplikasikan pada apartemen komersial, bahkan untuk pengembangan properti berkonsep mixed use.

"Saya kira perlu dipertimbangkan untuk undang-undang rusun tidak cocok sama sekali dengan situasi gedung-gedung bertingkat yang sekarang ada," kata Stefanus.

Ini karena, dalam satu pengembangan terdapat beberapa fungsi seperti perkantoran, pusat belanja, hingga hunian dalam satu kawasan.

Baca juga: Pergub P3SRS Batasi Kewenangan Pengembang

Untuk hal ini, Herman menyarankan agar pengaturan mengenai hak suara dapat dipecah berdasarkan fungsi tiap properti.

Dengan demikian, dalam satu kawasan pengembangan mixed use terdapat beberapa PPRS sesuai fungsi penggunaan properti.

"Antara satu jenis dan lain-lain harus diatur masing-masing dan juga diatur harmonisasinya antara berbagai fungsi tersebut," tutur Herman.

Menanggapi hal ini, Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Yusuf Hariagung menuturkan, Permen mengenai PPPSRS merupakann turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.

"Kalau nanti di dalam review akan dilakukan justifikasi dengam market friendly kami akan sesuaikan sesuai dengan tataran aturan market friendly, tapi tidak mengorbankan perlindungan kepada konsumen," kata Yusuf.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau