Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Api Indonesia Gencar Cari "Master Lease" Aset Properti

Kompas.com - 23/07/2020, 14:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak cara dilakukan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengelola aset propertinya.

Salah satunya yang sedang dijalankan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui anak usahanya PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM).

Mereka gencar mencari master lease atau penyewa utama untuk mengisi dan mengelola aset-aset properti dan tanah yang dimiliki induk usaha.

Sebagaimana diketahui, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki sejumlah lahan yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

Baca juga: Tiga Cara Optimalisasi Aset BUMN

Dengan konsep ini, pemilik lahan berperan sebagai penyedia properti sedangkan pengelolaan diserahkan kepada pihak lain sebagai penyewa dan pengembang bisnisnya.

Menurut Yudi Ali Marsyahid dari KAPM, cara ini dapat mengurangi risiko bisnis bagi penyedia properti karena tarif sewa dan jangka waktu kerja sama telah disepakati terlebih dahulu.

"Kelebihan dari skema ini di mana partner bersedia membayar DP sewa 20 persen di muka," kata Yudi dalam diskusi daring pada Selasa (21/7/2020).

Dana yang didapatkan di muka tersebut bisa digunakan untuk membiayai kegiatan konstruksi dan keperluan lainnya.

Penyewan aset dan lahan properti ini merupakan bagian dari strategi besar perusahaan yang mencakup tiga pengembangan yang menjadi fokus usaha yakni real estat, property investment, dan property management.

Baca juga: PT Pos Properti Gandeng Pemda Bangun Co-Working Space

Namun selama pandemi, perusahaan kini melakukan reorientasi bisnis dengan mengurangi pengembangan atau penjualan unit apartemen dan perumahan.

Selain itu, perusahaan kini juga menjadwalkan ulang beberapa rencana pengembangan land bank.

"Akhirnya untuk era new normal kami fokus pengembangan recurring business dan developer atau master developer," ujar Yudi.

Dia menjelaskan, untuk fokus strategi developer atau master developer perusahaan mengembangkan apartemen, ruko, perkantoran, dan lainnya dengan skema hak guna bangunan (HGB) yang dikembangkan di atas lahan dengan hak pengelolaan (HPL)

"Kemudian untuk bisnis recurring kami kembangkan dalam bentuk persewaan jangka panjang atau jangka pendek, untuk hotel, perkantoran, ritel, dan lain-lain," tutur dia.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com