Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cowell dalam Pailit, Ini yang Harus Dilakukan Konsumen

Kompas.com - 15/07/2020, 20:17 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Selain lima residensial, mereka juga mengembangkan properti komersial Plaza Atrium, di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan Cowell Tower juga di lokasi yang sama.

Sebelumnya diberitakan, status pailit diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit), 6 Juli 2020, dalam Perkara Nomor: 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Baca juga: Terkait KIK DIRE, Cowell Berniat Tambah Pendapatan dari Sektor Mall

Diketahui, PT Multi Cakra Kencana Abadi selaku kreditor merupakan pihak yang mengajukan permohonan Pailit di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020), Tim Kuasa Hukum PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit) Jimmy Simanjuntak menjelaskan, pengajuan pailit yang dilakukan PT Multi Cakra Kencana Abadi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU).

"Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya," terang Jimmy.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com