Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cowell dalam Pailit, Ini yang Harus Dilakukan Konsumen

Kompas.com - 15/07/2020, 20:17 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kurator PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit) mengundang rapat kreditor, menyusul hasil putusan pailit Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit).

Untuk itu, Tim Kurator meminta para kreditor, dan pihak berkepentingan lainnya mengikuti agenda sidang di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Dalam agendanya, Tim Kurator akan melakukan rapat dengan kreditor pada Rabu, 22 Juli 2020, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Kemudian, akhir pengajuan tagihan pada Selasa, 4 Agustus 2020, pukul 10.00-17.00 WIB di Kantor Sekretariat Tim Kurator RDTX Tower Kuningan.

Sementara, verifikasi dan pencocokan piutang para kreditor diagendakan pada Senin, 24 Agustus 2020, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Tim Kurator juga menyampaikan kepada para kreditor untuk mengirimkan ajuan dokumen ke Arkananta Venootschap melalui alamat e-mail.

Baca juga: Pendapatan Usaha Cowell Merosot 22 Persen

Bagaimana dengan nasib konsumen proyek-proyek properti residensial, sementara PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit) diputuskan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat?

Melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020), Tim Kurator PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit) menjelaskan, konsumen dapat mengajukan pencatatan mengenai total seluruh pembayaran nilai yang telah dibayarkan dengan melampirkan seluruh dokumen-dokumen terkait kepada Tim Kurator untuk dicatatkan kembali.

"Tujuannya, agar Tim Kurator dapat memverifikasi seluruh jumlah pembayaran yang sudah dilakukan Para Kreditor kepada PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit)," jelas Tim Kurator.

Tim Kurator telah menyiapkan contoh formulir yang dapat digunakan apabila konsumen tidak mengerti atau tidak memiliki format surat pengajuan pencatatan.

Konsumen dapat mengikuti format pengajuan pencatatan seperti di bawah ini:

Formulir Pengajuan Tagihan Konsumen PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit)Tim Kurator Cowell Development Formulir Pengajuan Tagihan Konsumen PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit)

Demi kelancaran proses pemeriksaan pencatatan tersebut, Para Kreditor pada saat pengajuan pencatatan pembayaran wajib membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hubungan antara konsumen dengan PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit).

Baca juga: Cowell di Ambang Pailit, Rapat Kreditor 22 Juli 2020

"Atau apabila melakukan pengajuan pencatatan melalui email, mohon lampirkan scan dokumen pendukung pengajuan pencatatan pembayaran tersebut," imbuh Tim Kurator.

Untuk diketahui, PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit) merupakan pengembang properti yang membangun lima properti residensial, yaitu The Oasis, La Verde, Borneo Paradisono, Lexington Residence, dan Melati Mas Residence.

Khusus The Oasis dan Borneo Paradiso dikembangkan dengan konsep mixed-use yang menggabungkan fasilitas perumahan, komersial, dan pendukung dalam satu area yang cukup besar.

Selain lima residensial, mereka juga mengembangkan properti komersial Plaza Atrium, di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan Cowell Tower juga di lokasi yang sama.

Sebelumnya diberitakan, status pailit diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit), 6 Juli 2020, dalam Perkara Nomor: 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Baca juga: Terkait KIK DIRE, Cowell Berniat Tambah Pendapatan dari Sektor Mall

Diketahui, PT Multi Cakra Kencana Abadi selaku kreditor merupakan pihak yang mengajukan permohonan Pailit di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020), Tim Kuasa Hukum PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit) Jimmy Simanjuntak menjelaskan, pengajuan pailit yang dilakukan PT Multi Cakra Kencana Abadi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU).

"Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya," terang Jimmy.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau