Ketiga, BPK menemukan Kelebihan Pembayaran dan Realisasi Belanja Modal TA 2018 senilai Rp 52,8 miliar atau tepatnya Rp 52.861.680.740,30.
Tindaklanjut yang dilakukan adalah Ditjen SDA, BM, dan CK melakukan penyetoran ke Kas Negara terhadap kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi bisnis pekerjaan.
Temuan BPK selanjutnya adalah Penyesuaian Realisasi Keuangan Pekerjaan Kontrak Tahun Jamak dengan kemajuan fisik Rill Lapangan Minimal Senilai Rp 71,05 miliar dan Pertanggungjawaban Potensi Kelebihan Pembayaran Senilai Rp 26,93 miliar.
Kemudian, Kementerian PUPR melalui Ditjen SDA dan BM melakukan penyetoran Kas Negara terhadap kelebihan dan pembayaran pekerjaan fisik.
Terakhir, BPK menemukan Kepatuhan Pelaksanaan Pengadaan Barang pada Satker Tanggap Darurat Permukiman Pusat.
Dalam hal ini, Ditjen CK melakukan koreksi pencatatan asset yang dikeluarkan sebesar Rp 88 miliar pada LK Tahun 2019.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan