Oleh karena itu, REI meminta salah satu asosiasi pengembang dapat menjadi perwakilan kelembagaan kawasan Jabodetabek-Punjur.
Baca juga: Sepuluh Tahun Lagi, Koridor Timur Jakarta Diprediksi Krisis Air Baku
Menurut Ganie, 15 pengembang yang telah membentuk konsorsium informal di koridor timur Jakarta dapat dilibatkan agar mereka bisa saling berkomunikasi dengan Pemerintah.
Merespon hal tersebut, Dirjen Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, pengembang dimungkinkan dapat terlibat dalam kelembagaan kawasan Jabodetabek-Punjur.
"Jadi, kalau ada asosiasi (pengembang) disitu bisa lebih baik untuk bersinergi (dengan Pemerintah)," kata Kamarzuki.
Menurut Kamarzki, hal ini bertujuan untuk pengembangan perumahan di kawasan koridor timur Jakarta dapat tertata dengan baik.
Kamarzuki menjelaskan, pembentukan kelembagaan tersebut sesungguhnya untuk mengatasi enam isu strategis di kawasan Jabodetabek-Punjur.
Termasuk banjir, ketersediaan air baku, sanitasi dan persampahan, permasalahan pesisir dan pulau reklamasi, kemacetan, serta antisipasi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Dengan adanya penataan ruang ini dapat mewujudkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dan kawasan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.