Regulasi dimaksud adalah UU 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang diikuti peraturan di bawahnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.
"Dari proses bisnis di atas tentunya dibutuhkan jangka waktu dan pendanaan yang tidak sedikit," terang Sanny.
Dia mencontohkan, membangun KI dengan kelengkapan infrastruktur seperti di atas menghabiskan dana sekitar Rp 400.000-Rp 500.000 per meter persegi (nett area).
Jadi, jika pengembang mendapat izin lokasi membangun 1.000 hektar, luas area yang dapat dibangun hanya 70 persennya.
Sisa 10 persen lainnya untuk green area, dan 20 persen untuk sarana dan prasarana.
Dengan hitung-hitungan seperti itu, pemberian diskon mungkin masih bisa diterapkan di wilayah Provinsi Jawa Tengah, di mana Kawasan Industri Terpadu Batang akan dimulai pembangunannya.
"Harapannya, harga di Kawasan Industri Terpadu Batang ini di bawah Rp 1 juta. Di luar Pulau Jawa mungkin harga lahannya akan berbeda lagi," ucap Sanny.
Baca juga: Upaya 6 Raksasa Sulap Bekasi dari Kawasan Industri Jadi Tujuan Investasi
Sementara di wilayah Bekasi dan Karawang, diskon harga tidak mungkin dilakukan begitu saja.
Hal ini memertimbangkan harga pembebasan lahannya sudah demikian tinggi, rata-rata sekitar Rp 700.000 per meter persegi.
Selain itu, Bekasi dan Karawang juga menjadi incaran investor karena merupakan sentra KI Nasional. Di wilayah ini terdapat tujuh KI yang sarat dengan perusahaan skala multinasional.
Boleh dibilang koridor Bekasi dan Karawang merupakan aglomerasi KI berkelas bintang lima.
Sebut saja Kawasan Industri Jababeka, MM 2100, East Jakarta Industrial Park (EJIP), Greenland International Industrial Center (GIIC), Suryaciota Industrial City, dan Karawang International Industrial City (KIIC).
Menurut riset Colliers International Indonesia, harga lahan industri di Bekasi sekitar 200 dollar AS-210 dollar AS per meter persegi.
Sedangkan harga lahan industri di Karawang mulai dari 160 dollar AS per meter persegi.