JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menawarkan harga lahan industri lebih murah kepada perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Jokowi ingin harga lahan lebih kompetitif dari negara-negara lain agar Indonesia tak kalah dalam bersaing, terutama dalam menarik investor asing.
"Kalau mereka (negara lain) memberikan harga tanah misalnya Rp 500.000, kita harus bisa di bawahnya itu, Rp 300.000 misalnya," kata Jokowi saat meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2020).
Dia melanjutkan, jika negara lain memberikan harga tanah Rp 1 juta, Indonesia seharusnya bisa menberikan harga separuhnya, Rp 500.000.
Jokowi mengaku tidak ingin peristiwa tahun lalu terjadi lagi. Saat itu, ada 33 perusahaan besar yang memutuskan untuk relokasi dari China.
Baca juga: Jokowi Kasih Diskon ke Investor Asing, Berapa Harga Lahan Industri Tertinggi?
Namun sayangnya, tidak ada satu pun dari perusahaan itu yang memilih Indonesia sebagai tempat investasi baru.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyarankan Pemerintah untuk memanfaatkan sekitar 70-80 KI yang telah beroperasi dan tersebar di seluruh wilayah Tanah Air.
"Alih-alih memberikan diskon harga lahan demi menangkap peluang relokasi industri manufaktur dalam waktu cepat, sebaiknya KI yang ada dimaksimalkan," kata Sanny yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Kompas.com, Rabu (1/7/2020) malam.
Menurut Sanny, membangun kawasan industri merupakan perjalanan proses bisnis yang alurnya mencakup berbagai aspek.
Mulai dari pengesahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) bagi peruntukkan kawasan industri, perizinan lokasi, dan pembebasan lahan.
Membangun kawasan industri juga harus melalui proses sertifikasi lahan (induk) berikut peralihan status hak atas tanahnya jika masih belum hak guna bangunan (HGB) hingga studi lingkungan serta surat izin usaha kawasan industri (SIUKI).
Belum lagi terkait hal teknis pembangunan mulai dari pembuatan rencana induk (master plan), desain teknis (detailed design engineering), kegiatan pematangan lahan (cut and fill) hingga melakukan konstruksi berbagai infrastruktur dan utilitas.
Baca juga: Tiga BUMN di Balik Kawasan Industri Terpadu Batang
Pengembang juga harus membangun kelengkapan sarana/prasarana di dalam kawasan seperti jaringan jalan, instalasi pengolahan air bersih dan air limbah (IPAL), sistem distribusi air bersih dan pembuangan air limbah, sistem pembangkit dan jaringan suplai listrik, telekomukasi dan gas industri.
"Ini semua di luar infrastruktur dasar seperti pembangkit listrik, pelabuhan laut, akses dari jalan tol, dan lain sebagainya," imbuh Sanny.
Dalam mengelola kawasan industri juga diperlukan tata tertib kawasan (estate regulation) yang mengatur hak dan kewajiban antara pengelola kawasan dengan para investor atau tenant yang merujuk pada ketentuan regulasi pemerintah yang berlaku.