JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan toko ritel sepeda, Rodalink, mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui pelayanan transaksi secara digital.
Kemudahan transaksi ini untuk memaksimalkan pelayanan kepada konsumen dengan memanfaatkan jejaring media sosial WhatsApp selama 24 jam.
Hal ini bertujuan memudahkan konsumen menjangkau dan berkomunikasi dengan bagian pelayanan toko mengenai produk-produk terbaru Rodalink.
Selain WhatsApp, jaringan ritel yang tersebar di Indonesia, Singapura, dan Malaysia ini juga membuka email resmi perusahaan, sambungan telepon di gerai-gerai terdekat, serta situs resmi Rodalink agar dapat diakses konsumen dengan mudah.
Meski transaksi digital terus didorong, namun Rodalink masih melayani pembelian secara offline, atau di seluruh jaringan toko Rodalink.
Baca juga: Masuk 5 Besar, Ritel Indonesia Diprediksi Stabil
Hanya, kunjungan konsumen ke gerai-gerai dibatasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Antara lain, konsumen diwajibkan menggunakan masker wajah, dan mencuci tangan sebelum memasuki toko.
Marketing Manager Rodalink Indonesia Lucky Tantra mengatakan, Rodalink sangat mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan PSBB dengan ketat.
Untuk kemudahan konsumen, Rodalink mengajurkan konsumen tetap berada di rumah dan hanya bertransaksi secara daring.
Lucky berharap, pandemi ini lekas berlalu dan kehidupan kembali berjalan normal. Termasuk kegiatan bersepeda yang baisanya dilakukan bersama-sama secara berkelompok.
Baca juga: Tiga Jaringan Ritel Ini Buka Jam Khusus Bagi Manula
“Semoga upaya pemerintah dalam melakukan percepatan penanganan wabah Covid-19 membuahkan hasil. Hal ini juga menjadi kepedulian kami untuk saling menjaga dan mengingatkan supaya memperhatikan physical distancing,” kata Lucky dalam keterangan kepada Kompas.com, Sabtu (25/4/2020).
Bersepeda merupakan salah satu kegiatan olahraga yang bisa dilakukan selama kebijakan PSBB berlangsung.
Khusus di Jakarta, aktivitas olahraga secara mandiri di area sekitar tempat tinggal termasuk dalam pengecualian kegiatan yang dilarang selama pelaksanaan PSBB.
Hal itu tertuang dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020. Aturan serupa juga dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait PSBB di wilayah Bandung, Bogor, Depok dan Bekasi.
Lucky mengatakan, bersepeda masih bisa dilakukan di area komplek perumahan. Terlebih kegiatan ini sangat dianjurkan untuk orang-orang yang ingin menjaga tubuh tetap bugar.