Pengelola hotel bisa mengambil langkah efisiensi, termasuk hanya mengaktifkan sejumlah ruang atau lantai bangunan yang ditempati tamu, tidak mengaktifkan fasilitas tertentu, cuti tanpa tanggungan, mengatur shift kerja, mengurangi, jam kerja atau kasus terburuk memutuskan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: OYO Indonesia Siapkan Hotel untuk Tenaga Medis RSPAD Gatot Soebroto
Namun, jika kondisi menjadi lebih buruk, sejumlah pengelola hotel mungkin terpaksa menghentikan operasi sepenuhnya.
Ada juga beberapa langkah dari pemerintah untuk menyelamatkan industri pariwisata Indonesia dan khususnya Bali.
Beberapa rencana yang relevan adalah insentif dalam bentuk 30 persen diskon untuk tiket pesawat bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan ke-10 tujuan wisata.
Pemerintah juga akan memberikan 10 persen insentif pajak hotel dan restoran selama enam bulan.
PT Angkasa Pura (Persero) sebagai otoritas pemerintah juga berencana mengurangi tarif layanan penumpang pesawat sebesar 20 persen.
Ditambah, Pemerintah akan memberikan insentif berupa diskon bahan bakar penerbangan untuk sembilan tujuan wisata.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK. 03/2020 terkait insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19.
PMK ini diterbitkan dengan tujuan untuk membantu meringankan beban bisnis yang terpengaruh wabah Covid-19 melalui sektor pajak.
Sayangnya, peraturan ini tidak termasuk pelaku industri pariwisata. Hal ini tentu akan memastikan bahwa manajemen hotel (karyawan dan pemiliknya) akan tetap menghadapi kesulitan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan