Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Djoko Setijowarno
Akademisi

Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata

Saatnya Aplikator Peduli Driver Agar Taat Bertransportasi Selama PSBB

Kompas.com - 11/04/2020, 17:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SELAMA 14 hari ke depan mulai Jumat 10 April 2020, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan pertama kali di Jakarta dan juga di Indonesia.

Bagi yang melanggar batasan aktivitas transportasi akan dikenakan pidana kurungan (penjara) atau denda uang sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kita berikan apresiasi pada Menteri Kesehatan yang tetap konsisten melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Walaupun ada permintaan dari Gubernur DKI Jakarta tentang perkecualian bagi pengemudi ojek online atau daring (ojol) dapat membawa penumpang.

Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan juga konsisten menetapkannya dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Aturan ini dibuat dengan merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Sebelumnya, sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan, bahwa ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

Sesungguhnya, permintaan supaya pengemudi ojek daring untuk tetap dapat membawa penumpang sangat jelas melanggar esensi dari menjaga jarak (physical distancing).

Ketentuan pembatasan penumpang pada kendaraan bermotor saat PSBB sudah diatur. Untuk sepeda motor kapasitas tempat duduk 2 orang, jumlah yang boleh diangkut 1 orang (hanya pengemudi, dilarang berboncengan).

Mobil penumpang sedan kapasitas 4 orang dizinkan paling banyak 3 orang, satu pengemudi dan dua orang dibelakang.

Mobil penumpang bukan sedan kapasitas 7 penumpang, dibolehkan 1 pengemudi, 2 penumpang tengah dan 1 penumpang belakang.

Dan untuk bus dengan kapasitas lebih dari 7 orang, diberikan maksimal 50 persen dari kapasitas angkut.

Tentunya jika permohonan dari Gubernur DKI Jakarta dikabulkan, akan membuat iri pengguna sepeda motor lain.

Dan nantinya akan berpengaruh pada masa Mudik Lebaran yang masih menetapkan pembatasan kapasitas kendaraaan bermotor yang boleh mengangkut penumpang.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau