Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Djoko Setijowarno
Akademisi

Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata

Saatnya Aplikator Peduli Driver Agar Taat Bertransportasi Selama PSBB

Kompas.com - 11/04/2020, 17:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatakan, Pengemudi Kendaraan Darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal sebanyak Rp 15 miliar.

Di samping itu, tidak ada jaminan dari aplikator terhadap pengemudinya yang melanggar protokol kesehatan saat beroperasi.

Meskipun aplikator sudah menyiapkan sejumlah aturan untuk pengemudi ojek daring selama mengangkut orang.

Pasalnya, selama ini aplikator juga belum mampu mengedukasi pengemudinya yang masih kerap melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya.

Tingkat pelanggaran pengemudi ojek daring cukup tinggi (seperti melawan arus, menggunakan trotoar, melanggar isyarat nyala lampu lalu lintas) dan cukup rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Jika aplikator berniat akan membantu meringankan beban hidup para pengemudi ojek daring dan taksi daring, pemotongan setiap transaksi tidak lagi 20 persen tetapi dapat dikurangi hanya lima persen saja atau menghilangkan pemotongan itu lebih baik.

Pengusaha angkutan bus (AKAP, AKDP dan Pariwisata), truk, angkutan travel dan taksi reguler pada kondisi seperti ini (pandemi virus Corona) masih memberikan perhatian dengan cara bantuan sembako kepada awak kendaraan, teknisi serta pegawai lainnya.

Hubungan antara pengusaha dengan pengemudi adalah kemitraan. Jika tidak bekerja tidak menerima penghasilan.

Namun, mereka itu sudah dianggap seperti bagian keluarga perusahaan. Padahal kalau melihat besaran keuntungan yang diperoleh pengusaha transportasi umum itu lebih kecil ketimbang aplikator transportasi daring.

Ini hanya masalah kepedulian pada pegawainya yang selama ini telah menjadi mesin pengumpul uang bagi perusahaan.

Sekarang ini, justru beberapa instansi pemerintah di pusat hingga di daerah serta kelompok masyarakat yang lebih dulu memberikan bantuan hidup.

Misalnya, Pemprov. Jawa Tengah memberikan makan siang bagi kelompok informal (terbanyak yang menerima berasal dari pengemudi ojek daring) selama dua minggu di Semarang.

Demikian pula hal yang sama diselenggarakan Institut Studi Transportasi (Instran) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di beberapa ruas jalan dan terminal penumpang dan di Jakarta.

Pula masih banyak kelompok masyarakat maupun individu yang peduli.

Taat aturan dan kepedulian sesama sangat diperlukan. Saatnya aplikator peduli nasib mitranya yang selama ini sebagai mesin pencari uang, namun realitanya pratek perbudakan modern.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Demak: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Demak: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klaten: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klaten: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonosobo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonosobo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Boyolali: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Boyolali: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Identifikasi 100 Properti, OYO Fokus Layani Akomodasi Pemerintah

Identifikasi 100 Properti, OYO Fokus Layani Akomodasi Pemerintah

Hotel
Permintaan Membeludak Pasca-Lebaran, KAI Siapkan Tambahan Relasi Ini

Permintaan Membeludak Pasca-Lebaran, KAI Siapkan Tambahan Relasi Ini

Berita
Lebaran 2024, 2,1 Juta Kendaraan Lintasi Tol Trans-Sumatera

Lebaran 2024, 2,1 Juta Kendaraan Lintasi Tol Trans-Sumatera

Berita
Meski Tahan Lama, Wastafel 'Stainless Steel' Punya Kekurangan

Meski Tahan Lama, Wastafel "Stainless Steel" Punya Kekurangan

Tips
Juli Ini, Proyek Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Kelar

Juli Ini, Proyek Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Kelar

Berita
Metland Catatkan Laba Bersih Rp 417,6 Miliar Sepanjang 2023

Metland Catatkan Laba Bersih Rp 417,6 Miliar Sepanjang 2023

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com