Mobil penumpang sedan kapasitas 4 orang dizinkan paling banyak 3 orang, satu pengemudi dan dua orang dibelakang.
Mobil penumpang bukan sedan kapasitas 7 penumpang, dibolehkan 1 pengemudi, 2 penumpang tengah dan 1 penumpang belakang.
Dan untuk bus dengan kapasitas lebih dari 7 orang, diberikan maksimal 50 persen dari kapasitas angkut.
Tentunya jika permohonan dari Gubernur DKI Jakarta dikabulkan, akan membuat iri pengguna sepeda motor lain.
Dan nantinya akan berpengaruh pada masa Mudik Lebaran yang masih menetapkan pembatasan kapasitas kendaraaan bermotor yang boleh mengangkut penumpang.
Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatakan, Pengemudi Kendaraan Darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal sebanyak Rp 15 miliar.
Di samping itu, tidak ada jaminan dari aplikator terhadap pengemudinya yang melanggar protokol kesehatan saat beroperasi.
Meskipun aplikator sudah menyiapkan sejumlah aturan untuk pengemudi ojek daring selama mengangkut orang.
Pasalnya, selama ini aplikator juga belum mampu mengedukasi pengemudinya yang masih kerap melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya.
Tingkat pelanggaran pengemudi ojek daring cukup tinggi (seperti melawan arus, menggunakan trotoar, melanggar isyarat nyala lampu lalu lintas) dan cukup rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.