Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/04/2020, 16:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) bersama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) menjaring 308 dari total 3.452 kendaraan di Jalan Tol JORR Seksi S yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penjaringan dilakukan sebagai tindaklanjut arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang secara resmi telah memberlakukan kebijakan PSBB, termasuk di jalan tol mulai Jumat (9/4/2020).

Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya J Aries Dewantoro mengatakan, check-point untuk Tol JORR Seksi S berlokasi di Gerbang Tol (GT) Utama Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca juga: Bisnis Jalan Tol Anjlok, Pemerintah Upayakan Sejumlah Stimulus

Aries memaparkan, ada 123 kendaraan dengan penumpang yang tidak menggunakan masker, 178 kendaraan dengan penumpang melebihi kapasitas yang terdiri dari 57 truk & pick-up, 71 minibus, dan 50 kendaraan pribadi jenis sedan.

Untuk kendaraan jenis sedan, maksimal diisi oleh 3 orang, dan minibus terdiri dari 4 orang.

"Kemudian 7 kendaraan jenis bus yang memuat penumpang lebih dari 50 persen” ujar Aries dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Aries menyampaikan, pengendara dan penumpang kendaraan yang terjaring masih diberikan edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan pentingnya mentaati aturan PSBB.

“Saat ini masih belum ada sanksi khusus, namun kami bersama dengan PJR secepatnya akan memberlakukan sanksi tegas dengan tidak memperbolehkan masuk kendaraan yang melakukan pelanggaran," tegas Aries.

Baca juga: Langgar Aturan PSBB di Jalan Tol, Siap-siap Dipaksa Keluar

Para pelanggar aturan PSBB akan diarahkan keluar melalui jalur arteri yang sudah dipersiapkan.

Aries mengatakan pengawasan pada check-point di Tol JORR-S akan diberlakukan selama 14 hari sesuai dengan masa PSBB yang sudah ditetapkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+