Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Pertama PSBB, 308 Kendaraan Langgar Aturan di Tol JORR-S

Penjaringan dilakukan sebagai tindaklanjut arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang secara resmi telah memberlakukan kebijakan PSBB, termasuk di jalan tol mulai Jumat (9/4/2020).

Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya J Aries Dewantoro mengatakan, check-point untuk Tol JORR Seksi S berlokasi di Gerbang Tol (GT) Utama Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Aries memaparkan, ada 123 kendaraan dengan penumpang yang tidak menggunakan masker, 178 kendaraan dengan penumpang melebihi kapasitas yang terdiri dari 57 truk & pick-up, 71 minibus, dan 50 kendaraan pribadi jenis sedan.

Untuk kendaraan jenis sedan, maksimal diisi oleh 3 orang, dan minibus terdiri dari 4 orang.

"Kemudian 7 kendaraan jenis bus yang memuat penumpang lebih dari 50 persen” ujar Aries dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Aries menyampaikan, pengendara dan penumpang kendaraan yang terjaring masih diberikan edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan pentingnya mentaati aturan PSBB.

“Saat ini masih belum ada sanksi khusus, namun kami bersama dengan PJR secepatnya akan memberlakukan sanksi tegas dengan tidak memperbolehkan masuk kendaraan yang melakukan pelanggaran," tegas Aries.

Para pelanggar aturan PSBB akan diarahkan keluar melalui jalur arteri yang sudah dipersiapkan.

Aries mengatakan pengawasan pada check-point di Tol JORR-S akan diberlakukan selama 14 hari sesuai dengan masa PSBB yang sudah ditetapkan.

Hutama Karya juga tak menutup kemungkinan untuk memperpanjang masa pengawasan sesuai instruksi dan kebijakan yang berlaku dari Pemerintah setempat.

“Kami akan terus mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19, termasuk dengan mengikuti regulasi PSBB," ucap Aries.

Meski begitu, pihak Hutama Karya tidak ada rencana untuk menutup sejumlah ruas tol yang dikelola.

Karena, menutup sejumlah ruas tol bahkan gerbang tol harus melalui izin dari Kementrian PUPR, untuk saat ini operasional tol masih berjalan seperti biasa.

https://properti.kompas.com/read/2020/04/11/162322721/hari-pertama-psbb-308-kendaraan-langgar-aturan-di-tol-jorr-s

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke