Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan PSBB di Jalan Tol, Siap-siap Dipaksa Keluar

Kompas.com - 11/04/2020, 14:17 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) akan mengeluarkan pengguna jalan tol yang tak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari jalan tol.

"Jika melanggar PSBB kami keluarkan di pintu tol terdekat," ujar Kanit 2 PJR Polda Metro Jaya Iptu Agus W seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/4/2020).

Hal tersebut disampaikan oleh Agus saat meninjau pelaksanaan PSBB di Gerbang Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menerapkan aturan PSBB yang resmi diberlakukan mulai Jumat (10/4/2020) untuk memutus mata rantai pandemi virus Covid-19.

Pengawasan terhadap aturan tersbeut dilakukan dengan memantau satu per satu pengguna jalan yang melintas di tol maupun gerbang tol.

Petugas beberapa kali menemukan pengendara yang acuh pada aturan PSBB dan diarahkan keluar tol tanpa dilakukan penilangan.

Baca juga: Bisnis Jalan Tol Anjlok, Pemerintah Upayakan Sejumlah Stimulus

Agus mengatakan untuk saat ini pihaknya belum melakukan penilangan pada pengguna jalan tol yang melanggar aturan tersebut.

"Tidak ada penilangan untuk saat ini," ucap Agus.

Agus dan tim yang bertugas fokus pada memberikan pemahaman terkait posisi duduk pengendara maupun penumpang sesuai aturan yang dianjurkan pada PSBB.

Bagi mobil sedan berkapasitas empat penumpang, hanya boleh diisi maksimal tiga orang, satu di jok sopir dan dua di belakangnya.

Sementara itu, kendaraan jenis minibus berkapasitas tujuh penumpang hanya boleh mengangkut maksimal empat orang, satu di jok sopir, dua di tengah dan satu di jok belakang.

"Untuk bus umum maksimal kapasitas 50 persen penumpang," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau