Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Langgar Aturan PSBB di Jalan Tol, Siap-siap Dipaksa Keluar

"Jika melanggar PSBB kami keluarkan di pintu tol terdekat," ujar Kanit 2 PJR Polda Metro Jaya Iptu Agus W seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/4/2020).

Hal tersebut disampaikan oleh Agus saat meninjau pelaksanaan PSBB di Gerbang Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menerapkan aturan PSBB yang resmi diberlakukan mulai Jumat (10/4/2020) untuk memutus mata rantai pandemi virus Covid-19.

Pengawasan terhadap aturan tersbeut dilakukan dengan memantau satu per satu pengguna jalan yang melintas di tol maupun gerbang tol.

Petugas beberapa kali menemukan pengendara yang acuh pada aturan PSBB dan diarahkan keluar tol tanpa dilakukan penilangan.

Agus mengatakan untuk saat ini pihaknya belum melakukan penilangan pada pengguna jalan tol yang melanggar aturan tersebut.

"Tidak ada penilangan untuk saat ini," ucap Agus.

Agus dan tim yang bertugas fokus pada memberikan pemahaman terkait posisi duduk pengendara maupun penumpang sesuai aturan yang dianjurkan pada PSBB.

Bagi mobil sedan berkapasitas empat penumpang, hanya boleh diisi maksimal tiga orang, satu di jok sopir dan dua di belakangnya.

Sementara itu, kendaraan jenis minibus berkapasitas tujuh penumpang hanya boleh mengangkut maksimal empat orang, satu di jok sopir, dua di tengah dan satu di jok belakang.

"Untuk bus umum maksimal kapasitas 50 persen penumpang," kata Agus.

https://properti.kompas.com/read/2020/04/11/141758421/langgar-aturan-psbb-di-jalan-tol-siap-siap-dipaksa-keluar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke