Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Rumah Syariah Bodong, Tanggung Jawab Siapa?

Kompas.com - 07/01/2020, 21:29 WIB
Hilda B Alexander,
Rosiana Haryanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan perumahan syariah bodong, terus bertambah. Terbaru, polisi berhasil mengungkap penipuan perumahan syariah di Sidoarjo, Jawa Timur.

Banyaknya kasus penipuan rumah berkedok syariah ini, menurut Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid, merupakan kasus kriminalitas.

"Kejadian ini masalah perbuatan oknum dan kriminal maka polisi turun tangan," kata Khalawi kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020).

Dia melanjutkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, tugas pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan dan pengendalian kepada pemerintah daerah (pemda).

Baca juga: Perumahan Syariah Bodong, dan Longgarnya Pengawasan Pemerintah

Selain itu, pemerintah pusat juga melakukan fungsi pengawasan serta pengendalian kepada pengembang legal yang telah terdaftar.

Ada pun yang dimaksud pengembang legal adalah perusahaan yang telah terdaftar dalam Sistem Registrasi Pengembang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SIRENG-PUPR) serta asosiasi pengembang perumahan.

Sedangkan jika menyangkut pengembang perumahan syariah, Khalawi mengatakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR tidak memberi ketentuan khusus bagi pengembang yang terdaftar dalam sistem.

Seperti diketahui, tiga pengembang dalam kasus penipuan perumahan berkedok syariah yang telah terungkap adalah PT Cahaya Mentari Pratama, PT Wepro Citra Sentosa, dan PT ARM Citra Mulia.

Baca juga: Lagi, Perumahan Berkedok Syariah Fiktif Kerugian Rp 1 Triliun

Dia juga menyatakan, Pemerintah tidak menetapkan kategori khusus baik bagi pengembang konvensional maupun syariah.

Khalawi menekankan, tugas pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan dan pengendalian kepada pemda.

Termasuk pengembang legal yang sudah terdaftar dalam SIRENG dan terdaftar sebagai anggota asosiasi perumahan yang ada di Indonesia (seperti) REI, Apersi, Himpera, Apernas, dan lain-lain.

Dalam penelusuran Kompas.com, seluruh dari ketiga pengembang tersebut tidak terdaftar, baik dalam SIRENG-PUPR maupun asosiasi Real Estat Indonesia (REI).

Jumlah anggota SIRENG sendiri hingga saat ini sebanyak 13.787 pengembang dari 18 Asosiasi plus Perumnas.

Wewenang Pemda

Menurut Khalawi, masalah maraknya pengembang berkedok properti syariah bisa bebas berkeliaran dan mengutip dana konsumen merupakan ranah Pemda.

Karena Pemda-lah yang memberikan izin pembangunan perumahan. Dalam hal ini, Khalawi menyebut sudah ada mekanisme dan aturan di masing-masing daerah.

Baca juga: 15 Persen Pengembang REI Hijrah ke Properti Syariah

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau