Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perumahan Syariah Bodong, dan Longgarnya Pengawasan Pemerintah

Kompas.com - 07/01/2020, 16:06 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama PT Cahaya Mentari Pratama mencuat saat polisi mengungkap kasus penipuan yang melibatkan perusahaan tersebut.

Pemilik sekaligus direktur utama PT Cahaya Mentari Pratama Sidik Sarjono diketahui menjalankan bisnis properti perumahan syariah dengan nama Multazam Islamic Residence.

Perumahan ini berada di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kompas.com kemudian mengecek nama perusahaan tersebut di Sistem Registrasi Pengembang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SIRENG-PUPR).

Sistem ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah melalui Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap pengembang perumahan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa kementeriannya sebagai regulator bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dan memastikan kualitas rumah yang dibangun.

Melalui aplikasi Sireng yang dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, konsumen rumah dapat mengetahui apakah pengembang perumahannya telah terdaftar atau belum.

Selain itu, Kompas.com juga mengecek keanggotaan PT Cahaya Mentari Pratama di Asosiasi Pengembang Real Estate Indonesia (REI).

Hasilnya, nihil. Pengembang tersebut tidak terdaftar pada SIRENG-PUPR maupun asosiasi REI.

Baca juga: Lagi, Perumahan Berkedok Syariah Fiktif Kerugian Rp 1 Triliun

Sebelum kasus yang menjerat PT Cahaya Mentari Prata dengan kerugian sekitar Rp 1 triliun, Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah bodong.

Tak tanggung-tanggung, korbannya mencapai 3.680 orang dengan kerugian sekitar Rp 40 miliar. Nama PT Wepro Citra Sentosa tercatat sebagai pengembang yang melakukan penipuan.

Serupa dengan PT Wepro Citra Sentosa, nama pengembang PT ARM Citra Mulia juga diketahui melakukan penipuan perumahan.

Pelaku yang merupakan direktur utama serta tiga orang lainnya menarik uang dari para korban untuk mmebayar pembebasan tanah.

Dua nama perusahaan itu juga tidak terdaftar dalam sistem. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah para pengembang syariah memang tidak terdaftar di sistem tersebut?

Namun, rumah tapak tetap memiliki keunggulan tersendiri.Shutterstock Namun, rumah tapak tetap memiliki keunggulan tersendiri.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menjawab, pada umumnya pengembang yang terdaftar dalam sistem merupakan perusahaan yang melaksanakan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi baik skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) maupun Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Baca juga: Penipu 3.680 Korban Rumah Syariah Tak Terdaftar di Kementerian PUPR

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau