Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perumahan Syariah Bodong, dan Longgarnya Pengawasan Pemerintah

Pemilik sekaligus direktur utama PT Cahaya Mentari Pratama Sidik Sarjono diketahui menjalankan bisnis properti perumahan syariah dengan nama Multazam Islamic Residence.

Perumahan ini berada di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kompas.com kemudian mengecek nama perusahaan tersebut di Sistem Registrasi Pengembang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SIRENG-PUPR).

Sistem ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah melalui Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap pengembang perumahan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa kementeriannya sebagai regulator bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dan memastikan kualitas rumah yang dibangun.

Melalui aplikasi Sireng yang dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, konsumen rumah dapat mengetahui apakah pengembang perumahannya telah terdaftar atau belum.

Selain itu, Kompas.com juga mengecek keanggotaan PT Cahaya Mentari Pratama di Asosiasi Pengembang Real Estate Indonesia (REI).

Hasilnya, nihil. Pengembang tersebut tidak terdaftar pada SIRENG-PUPR maupun asosiasi REI.

Sebelum kasus yang menjerat PT Cahaya Mentari Prata dengan kerugian sekitar Rp 1 triliun, Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah bodong.

Tak tanggung-tanggung, korbannya mencapai 3.680 orang dengan kerugian sekitar Rp 40 miliar. Nama PT Wepro Citra Sentosa tercatat sebagai pengembang yang melakukan penipuan.

Serupa dengan PT Wepro Citra Sentosa, nama pengembang PT ARM Citra Mulia juga diketahui melakukan penipuan perumahan.

Pelaku yang merupakan direktur utama serta tiga orang lainnya menarik uang dari para korban untuk mmebayar pembebasan tanah.

Dua nama perusahaan itu juga tidak terdaftar dalam sistem. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah para pengembang syariah memang tidak terdaftar di sistem tersebut?

Namun, perlu dicatat Kementerian PUPR sendiri tidak memberi ketentuan khusus bagi pengembang yang terdaftar dalam sistem.

Khalawi menyebutkan, pihaknya tidak menetapkan kategori khusus untuk pengembang baik konvensional atau syariah.

"Yang diatur adalah bahwa KPR bersubsidi dapat dilakukan dengan akad KPR konvensional ataupun akad Pembiayaan Syariah," kata Khalawi menjawab Kompas.com, Selasa (7/1/2020).

Adapun akad KPR konvensional dilakukan oleh bank umum nasional, sedangkan akad pembiayaan syariah dilakukan oleh bank syariah yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR.

Khalawi mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati dengan maraknya penipuan bermodus syariah.

"Kami telah menugaskan satgas perumahan bekerja sama dengan pemda dan aparat keamanan untuk memantau dan monitor adanya informasi dan laporan dari masyarakat," ucap dia.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap pengembang yang menawarkan hunian murah dan iming-iming bonus lainnya.

Jika masyarakat menemukan ada pengembang yang melakukan hal tersebut, maka segera cari tahu atau menanyakan langsung ke PUPR agar terhindar dari upaya penipuan.

"Jika telah masuk ranah hukum (penipuan) kami laporkan kepada polisi untuk menindaklanjuti atau memproses sesuai hukum," tuntas Khalawi.

https://properti.kompas.com/read/2020/01/07/160654221/perumahan-syariah-bodong-dan-longgarnya-pengawasan-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke