Namun, perlu dicatat Kementerian PUPR sendiri tidak memberi ketentuan khusus bagi pengembang yang terdaftar dalam sistem.
Khalawi menyebutkan, pihaknya tidak menetapkan kategori khusus untuk pengembang baik konvensional atau syariah.
"Yang diatur adalah bahwa KPR bersubsidi dapat dilakukan dengan akad KPR konvensional ataupun akad Pembiayaan Syariah," kata Khalawi menjawab Kompas.com, Selasa (7/1/2020).
Adapun akad KPR konvensional dilakukan oleh bank umum nasional, sedangkan akad pembiayaan syariah dilakukan oleh bank syariah yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR.
Khalawi mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati dengan maraknya penipuan bermodus syariah.
"Kami telah menugaskan satgas perumahan bekerja sama dengan pemda dan aparat keamanan untuk memantau dan monitor adanya informasi dan laporan dari masyarakat," ucap dia.
Baca juga: REI Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Percaya Penawaran Rumah Syariah
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap pengembang yang menawarkan hunian murah dan iming-iming bonus lainnya.
Jika masyarakat menemukan ada pengembang yang melakukan hal tersebut, maka segera cari tahu atau menanyakan langsung ke PUPR agar terhindar dari upaya penipuan.
"Jika telah masuk ranah hukum (penipuan) kami laporkan kepada polisi untuk menindaklanjuti atau memproses sesuai hukum," tuntas Khalawi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.