KOMPAS.com - Penipuan berkedok rumah syariah kembali terjadi. Kali ini, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama Sidik Sarjono.
Sidik diketahui menjalankan bisnis properti perumahan syariah dengan nama Multazam Ismalic Residence yang berada di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, penangkapan Sidik dilakukan setelah mendapatkan laporan dari korban penipuan.
Baca juga: Penipu 3.680 Korban Rumah Syariah Tak Terdaftar di Kementerian PUPR
Kemudian Satreskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil penyidikan, terungkap status lahan yang dipasarkan merupakan milik orang lain yang disewa oleh pelaku.
Bahkan sebagian lahan tersebut masih berupa rawa, sementara sisanya sudah dilapisi paving block.
"Tersangka hanya menyewa sebidang tanah itu kemudian di-paving lalu difoto dan dipasarkan ke masyarakat," kata Giadi seperti dikutip dari SURYA.co.id, Senin (6/1/2020).
Tak hanya Sidik, polisi juga menduga masih ada pelaku lain yang terlibat. Hal ini diamini Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho yang meyakini Sidik tidak melakukan aksinya seorang diri.
Sandi masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta melakukan pendalaman kasus terhadap kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut terlibat.
Hingga saat ini, tercatat korban akibat aksi itu berjumlah 32 orang. Mereka tergabung dalam sebuah paguyuban korban penipuan.
Baca juga: Cara Menghindari Penipuan Berkedok Rumah Syariah
Salah satu ketua paguyuban konsumen Multazam, Tony Aries menyebutkan, masih ada ratusan konsumen lain yang menjadi korban.
Menurutnya, dari total jumlah korban, sudah ada yang melakukan Ikatan Jual Beli (IJB) dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
Baca juga: Cara Menghindari Penipuan Berkedok Rumah Syariah
Para korban mentransfer uang ke rekening perusahaan. Namun belakangan terkuak, rekening tersebut juga digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Hingga saat ini, kerugian akibat aksi penipuan perumahan berkedok syariah ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Seorang korban bernama Diah menuturkan, pada awalnya, dia tertarik membeli rumah karena tergiur iklan serta konsep properti tanpa riba.
Menurut Diah, dalam salah satu brosur dan poster promosinya, tersangka mencantumkan foto Ustadz Yusuf Mansur.