Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Rumah Syariah Bodong, Tanggung Jawab Siapa?

Kompas.com - 07/01/2020, 21:29 WIB
Hilda B Alexander,
Rosiana Haryanti

Tim Redaksi

Meski begitu, dia menuturkan jika berkaitan dengan pembanguan rumah dengan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Bersubsidi, pemerintah pusat melakukan pengawasan ketat dalam proses pembangunan.

Berkaitan dengan pembangunan rumah KPR bersubsidi (FLPP), pemerintah pusat melakukan pengawasan ketat dalam proses pembangunan agar sesuai spesifikasi dan aturan untuk menjamin konsumen mendapatkan rumah yang baik dan layak.

Hal ini juga dikatakan Direktur Utama Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP) Kementerian PUPR Arief Sabaruddin. 

Menurut Arief, perlu ditekankan bahwa pemerintah pusat mengawasi dan mengendalikan praktik usaha para pengembang yang secara resmi terdaftar di sistem SIRENG PUPR.

"Kami juga punya aplikasi dan sistem yang memungkinkan konsumen mengawasi tindak tandung pengembang serta progres konstruksi rumah yang mereka beli dari pengembang bersangkutan," terang Arief.

Baca juga: Dari Ribuan Korban Rumah Syariah Bodong, Hanya Satu Pengaduan ke YLKI

Alat kendali ini bernama Sistem Informasi KPR Subsisi Perumahan (SiKASEP) yang mengharuskan masyarakat pembeli rumah terdaftar dalam sistem ini.

Demikian halnya dengan pengembang yang akan menjual rumahnya harus mendaftarkan badan usahanya.

Pengembang yang dapat mendaftar di sistem ini adalah pengembang yang terdaftar di SIRENG-PUPR.

"Setiap rumah yang dibangun akan dipantau langsung oleh pemerintah dalam hal ini PPDPP bekerja sama dengan Pemda setempat," tegas Arief.

Suara MUI

Sementara itu, Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Nadjamuddin Ramly mengatakan, seluruh pihak baik itu MUI melalui Dewan Syariah Nasional (DSN), Kementerian PUPR, kepolisian, asosiasi pengembang, dan juga masyakarat harus ikut mengawasi praktik pengembang rumah berkonsep syariah.

"Karena sesungguhnya yang melakukan penyelewengan sekaligus penodaan terhadap konsep syariah ini adalah orangnya, pengembangnya. Konsepnya sendiri dijamin aman. Sesuai dengan kajian yang telah kami lakukan selama bertahun-tahun," tutur Nadjamuddin.

Dia menambahkan, DSN telah mengeluarkan fatwa terkait usaha atau bisnis syariah. Termasuk pengembangan perumahan, dan sektor properti secara umum.

Ada ribuan fatwa yang telah disusun DSN secara komprehensif dan holistik menyangkut pengembangan properti. 

Fatwa tersebut terangkum dalam Panduan Sertifikasi Kesesuaian Syariah untuk Badan Usaha.

Selain itu, lanjut Nadjamuddin, DSN juga senantiasa melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap badan usaha, atau investor properti yang akan menjalankan usahanya.

"Jika bisnis mereka dijalankan sesuai kaidah syariah, insha Allah, tak akan muncul kasus penipuan seperti ini. Saya tegaskan, ini bukan konsepnya yang salah, melainkan orangnya," tegas Nadjamuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com