Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Ribuan Korban Rumah Syariah Bodong, Hanya Satu Pengaduan ke YLKI

Kompas.com - 07/01/2020, 18:29 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan perumahan syariah kembali terjadi. Kali ini, polisi berhasil menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama, Sidik Sarjono.

Sidik menjalankan bisnis properti perumahan syariah dengan nama Multazam Islamic Residence yang berada di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Lagi, Perumahan Berkedok Syariah Fiktif Kerugian Rp 1 Triliun

Menurut Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, penangkapan Sidik dilakukan setelah mendapatkan laporan dari korban penipuan dengan kerugian total Rp 1 triliun.

Giadi mengatakan, status lahan Multazam Islamic Residence merupakan milik orang lain yang disewa oleh pelaku.

Korban yang mengadu ke Polrestabes Surabaya sejumlah 30 orang. Namun, Giadi meyakini jumlahnya lebih dari itu dan berjanji akan didalami lebih lanjut.

Selain kasus Sidoarjo, pada akhir tahun 2019, polisi juga mengungkap dua kasus penipuan properti syariah dengan korban 3.680 orang.

Baca juga: Perumahan Syariah Bodong, dan Longgarnya Pengawasan Pemerintah

Meski terdapat ribuan konsumen dengan kerugian material triliunan rupiah, tetapi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hanya menerima satu pengaduan sepajang 2019.

Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Diana Silvia menyebutkan, pengaduan tersebut mewakili ribuan korban dari pengembang.

"Kasusnya sama, pembangunan mangkrak," kata Diana menjawab Kompas.com, Selasa (7/1/2020).

Setelah ditelusuri, pengaduan tersebut terkait dengan kasus yang menyeret PT Wepro Citra Sentosa, perusahaan yang menipu 3.680 konsumen pada Desember 2019.

"Iya betul, Wepro Citra Sentosa. Konsumen menyebutnya Madinah Properti Indonesia," ujar Diana.

Pemberitaan Kompas.com pada 16 Desember 2019 menyebutkan, PT Wepro Sentosa merupakan salah satu pengembang yang terbukti melakukan penipuan penjualan rumah syariah.

Baca juga: Penipu 3.680 Korban Rumah Syariah Tak Terdaftar di Kementerian PUPR

Pengembang ini menjanjikan pembangunan perumahan di Tangerang Selatan dan Banten. Kepada korban, para tersangka berjanji pembangunan hunian mereka rampung pada Desember 2018.

Tetapi, rumah yang dijanjikan tak kunjung berdiri. Polisi akhirnya menangkap SW yang berperan sebagai direktur utama, CB sebagai karyawan pemasaran, serta S dan MA sebagai pemegang rekening yang menampung uang korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau