Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Masa Transisi Tapera, ASN Masih Bisa Beli Rumah

Kompas.com - 19/02/2018, 19:37 WIB
Arimbi Ramadhiani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambangi kantor Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Senin (19/2/2018).

Kunjungan Sri Mulyani adalah untuk membahas tentang pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang didasari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016.

"Menurut UU, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan selesai masa fungsinya sampai 24 Maret 2018. Dengan perhitungan waktu seleksi kami perkirakan perlu masa transisi," ujar Sri Mulyani usai pertemuan dengan Basuki.

Baca juga : Ada Tapera, Pemerintah Ubah Skema Subsidi Rumah

Sri Mulyani mengatakan, dirinya dan Basuki membahas bagaimana penetapan panitia seleksi untuk menentukan Badan Pengelola (BP) Tapera.

Saat ini, aturan yang menaunginya, yaitu Keputusan Presiden (Keppres) sedang dalam tahap penyelesaian.

"Nanti diatur melalui Keppres. Dengan demikian, seluruh fungsi Bapertarum dalam rangka memberikan kewajiban untuk para ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam pembelian rumah tetap dijalankan selama 3 bulan ini," kata Sri Mulyani.

Baca juga : Badan Pengelola Tapera Terbentuk Maret 2018

Dalam rangka menjalankan transisi Bapertarum dengan BP Tapera, lanjut Sri Mulyani, termasuk di dalamnya proses pemindahan aset.

Selain itu, kata dia, pembahasan keduanya sore ini juga terkait pengkajian ulang mengenai rancangan kerja BP Tapera.

Mengingat, BP Tapera akan mengelola aset Bapertarum yang nilainya di atas Rp 11 triliun.

"Nanti aset itu juga dikurangi kewajiban untuk bayar ASN yang sudah menabung atau potongan lain. Kemudian untuk ekspansi BP Tapera ke depannya dan berapa mereka dapat setelah pungatan ASN dan non ASN," tutup Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com