Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama Masa Transisi Tapera, ASN Masih Bisa Beli Rumah

Kunjungan Sri Mulyani adalah untuk membahas tentang pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang didasari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016.

"Menurut UU, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan selesai masa fungsinya sampai 24 Maret 2018. Dengan perhitungan waktu seleksi kami perkirakan perlu masa transisi," ujar Sri Mulyani usai pertemuan dengan Basuki.

Sri Mulyani mengatakan, dirinya dan Basuki membahas bagaimana penetapan panitia seleksi untuk menentukan Badan Pengelola (BP) Tapera.

Saat ini, aturan yang menaunginya, yaitu Keputusan Presiden (Keppres) sedang dalam tahap penyelesaian.

"Nanti diatur melalui Keppres. Dengan demikian, seluruh fungsi Bapertarum dalam rangka memberikan kewajiban untuk para ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam pembelian rumah tetap dijalankan selama 3 bulan ini," kata Sri Mulyani.

Dalam rangka menjalankan transisi Bapertarum dengan BP Tapera, lanjut Sri Mulyani, termasuk di dalamnya proses pemindahan aset.

Selain itu, kata dia, pembahasan keduanya sore ini juga terkait pengkajian ulang mengenai rancangan kerja BP Tapera.

Mengingat, BP Tapera akan mengelola aset Bapertarum yang nilainya di atas Rp 11 triliun.

"Nanti aset itu juga dikurangi kewajiban untuk bayar ASN yang sudah menabung atau potongan lain. Kemudian untuk ekspansi BP Tapera ke depannya dan berapa mereka dapat setelah pungatan ASN dan non ASN," tutup Sri Mulyani.

https://properti.kompas.com/read/2018/02/19/193720821/selama-masa-transisi-tapera-asn-masih-bisa-beli-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke