JAKARTA, KompasProperti – Dalam rangka meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau di Indonesia, upaya yang dilakukan pemerintah adalah memberlakukan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengungkapkan pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera saat ini masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres).
Perpres ini nantinya akan berisi tentang tata cara penyusunan perekrutan BP Tapera yang terdiri dari Komisioner dan Deputi Komisioner Tapera.
Baca juga : Rp 10,2 Triliun Aset Bapertarum Bisa Jadi Modal Awal Tapera
"Rencananya pada 24 Maret 2018 akan terbentuk Komisioner BP Tapera sehingga dapat segera berjalan dan dapat beroperasi penuh penerapan Tapera pada 2019," ujar Lana melalui keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, Rabu (2/11/2017).
Ia menambahkan nantinya dana pegawai PNS dan BUMN yang ada di Bapertarum akan otomatis berpindah ke BP Tapera.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016, Tapera adalah tabungan berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.
Tapera baru akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Selain Tapera, pemerintah juga menyiapkan program kredit rumah untuk pekerja informal melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Selama ini pekerja informal kesulitan mendapatkan akses perbankan untuk kredit perumahan.
Pasalnya, pekerja informal seringkali tidak memiliki bukti penghasilan tetap, rekam jejak kredit, legalitas usaha, dan nilai aset yang dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.