JAKARTA, KompasProperti - Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah mengamanatkan agar Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dilebur dengan Tapera.
Oleh sebab itu, jika nanti Tapera telah beroperasi atau tepatnya setelah pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera maka para PNS diwajibkan untuk menabung di Tapera.
"PNS wajib menabung. Tapera ini semuanya wajib terutama pekerja formal dengan pendapatan di atas yang telah ditentukan. Intinya PNS dan non-PNS wajib menabung di Tapera," ucap Direktur Sekretariat Tetap (Setap) Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan, di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Tabungan para PNS aktif yang ada di Bapertarum-PNS nantinya akan menjadi modal awal Tapera dan modal awal tabungan para PNS tersebut.
Sedangkan bagi PNS pensiun yang tercatat hingga Tapera diberlakukan, tabungannya akan dicairkan dan diberikan kepada mereka.
Dari total aset Bapertarum-PNS sebanyak Rp 11,4 triliun, sebesar 10 persen atau kurang lebih Rp 1,2 triliun akan dibayarkan langsung ke pensiunan PNS.
Sedangkan sisanya sekitar Rp 10,2 triliun yang merupakan tabungan PNS akan digunakan sebagai modal awal tabungan mereka di Tapera.
Komite Tapera saat ini tengah menunggu Peraturan Presiden (Perpres) guna mengetahui tata cara penyusunan dan perekrutran komisioner dan deputi komisioner BP Tapera yang terdiri dari satu komisioner dan empat deputi komisioner.
“Perpresnya saat ini sudah di Setneg dan akan kita dorong agar segera ditandatangani sambil menunggu proses audit Bapertarum-PNS selesai," tuntas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.