Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Badan Pengelola Tapera Terbentuk Maret 2018

JAKARTA, KompasProperti – Dalam rangka meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau di Indonesia, upaya yang dilakukan pemerintah adalah memberlakukan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengungkapkan pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera saat ini masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres).

Perpres ini nantinya akan berisi tentang tata cara penyusunan perekrutan BP Tapera yang terdiri dari Komisioner dan Deputi Komisioner Tapera.

"Rencananya pada 24 Maret 2018 akan terbentuk Komisioner BP Tapera sehingga dapat segera berjalan dan dapat beroperasi penuh penerapan Tapera pada 2019," ujar Lana melalui keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, Rabu (2/11/2017).

Ia menambahkan nantinya dana pegawai PNS dan BUMN yang ada di Bapertarum akan otomatis berpindah ke BP Tapera.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016, Tapera adalah tabungan berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.

Tapera baru akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Selain Tapera, pemerintah juga menyiapkan program kredit rumah untuk pekerja informal melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Selama ini pekerja informal kesulitan mendapatkan akses perbankan untuk kredit perumahan.

Pasalnya, pekerja informal seringkali tidak memiliki bukti penghasilan tetap, rekam jejak kredit, legalitas usaha, dan nilai aset yang dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman.

Adanya skema yang berpihak pada para pekerja informal ini, diharapkan dapat mendorong realisasi program Satu Juta Rumah.

Untuk mendapatkan program BP2BT ini, pekerja harus menabung terlebih dahulu selama 6–12 bulan.

Dalam jangka waktu tersebut, akan dilihat apakah terkumpul dana 5 persen dari harga rumah bersubsidi sebagai kemampuan mencicil dan menabungnya.

Tidak hanya melihat besaran uang, pekerja informal juga dilihat kedisiplinannya saat menabung setiap bulan yang akan mencerminkan kemampuan pekerja tersebut untuk membayar angsuran.

"Kementerian PUPR akan memberikan bantuan uang muka sebesar 20 sampai 30 persen dari harga rumah. Sisanya akan dicicil oleh pekerja dengan suku bunga pasar. Targetnya akan diuji coba sebanyak 156 unit rumah untuk program ini," pungkas Lana.

https://properti.kompas.com/read/2017/11/02/100000921/badan-pengelola-tapera-terbentuk-maret-2018

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke