Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudahkan Intervensi, PNS dan TNI/Polri Jadi Peserta Pertama Tapera

Kompas.com - 09/12/2017, 11:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KompasProperti - Pemerintah terus berupaya meningkatkan ketersediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Salah satu inovasi yang dilakukan yakni dengan membuat Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, untuk meningkatkan kredibilitas Tapera, nantinya Pegawai Negeri Sipil dan TNI/Polri akan didaulat sebagai peserta tahap pertama program ini.

"Hal ini bertujuan membangun kredibilitas Tapera, sehingga diharapkan jika pada tahap pertama berjalan efektif, maka penerapan selanjutnya bagi pekerja di perusahaan swasta lebih mudah," kata Basuki di kantornya, Jumat (8/12/2017).

Namun pada dasarnya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia dapat mengikuti program ini.

Sesuai Pasal 7 UU Tapera, setiap peserta wajib memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Selain itu, usia minimal yakni 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Basuki menambahkan, lewat Tapera, pemerintah akan menghimpun dan menyediakan sumber dana jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan.

"Untuk saat ini, Kementerian PUPR melalui alokasi APBN telah membangun rusunawa, rumah nelayan, dan rumah-rumah di daerah perbatasan tapi itu tidak cukup. Maka perlu inovasi perizinan dan pembiayaan," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau