Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudahkan Intervensi, PNS dan TNI/Polri Jadi Peserta Pertama Tapera

Salah satu inovasi yang dilakukan yakni dengan membuat Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, untuk meningkatkan kredibilitas Tapera, nantinya Pegawai Negeri Sipil dan TNI/Polri akan didaulat sebagai peserta tahap pertama program ini.

"Hal ini bertujuan membangun kredibilitas Tapera, sehingga diharapkan jika pada tahap pertama berjalan efektif, maka penerapan selanjutnya bagi pekerja di perusahaan swasta lebih mudah," kata Basuki di kantornya, Jumat (8/12/2017).

Namun pada dasarnya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia dapat mengikuti program ini.

Sesuai Pasal 7 UU Tapera, setiap peserta wajib memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Selain itu, usia minimal yakni 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Basuki menambahkan, lewat Tapera, pemerintah akan menghimpun dan menyediakan sumber dana jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan.

"Untuk saat ini, Kementerian PUPR melalui alokasi APBN telah membangun rusunawa, rumah nelayan, dan rumah-rumah di daerah perbatasan tapi itu tidak cukup. Maka perlu inovasi perizinan dan pembiayaan," tuntasnya.

https://properti.kompas.com/read/2017/12/09/110000321/mudahkan-intervensi-pns-dan-tni-polri-jadi-peserta-pertama-tapera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke