JAKARTA, KompasProperti - Pemerintah mengalokasikan Rp 2,5 triliun sebagai modal awal program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam APBN 2018. Nantinya, anggaran tersebut akan digunakan untuk pembentukan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
Pembentukan BP Tapera merupakan amanat dari dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Dengan tujuan, untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh rumah layak huni.
Seperti dikutip KompasProperti dalam Informasi APBN 2018 dari Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Sabtu (9/12/2017), modal awal itu diberikan lewat mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Nantinya jika sudah ada Tapera maka semua akan melebur menjadi satu dan tidak ada lagi pembiayaan perumahan berbentuk FLPP ataupun Subsidi Selisih Bunga (SSB)," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di kantornya, Jumat (8/12/2017).
Selain Tapera, dalam hal pembiayaan infrastruktur, pemerintah juga mengalokasikan Rp 2,2 triliun sebagai bantuan pembiayaan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Anggaran tersebut dimasukkan ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan.
Adapun sasaran dalam program tersebut yakni untuk bantuan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera untuk 42.000 unit rumah.
Dalam hal mendukung pelaksanaan fungsi penyediaan dana uang ganti kerugian untuk pengadaan tanah dalam rangka pembangunan infrastruktur dan proyek strategis nasional, juga disediakan anggaran sebesar RP 35,4 triliun.
Anggaran itu akan dialokasikan lewat LMAN untuk 12 proyek jalan tol, 40 proyek infrastruktur sumber daya air, dan dua proyek infrastruktur perekeretaapian.
Pemerintah juga menyediakan PMN kepada PT KAI sebesar Rp 3,6 triliun untuk meningkatkan kemampuan leverage, sehingga beban pembiayaan proyek LRT Jabodetabek melalui APBN lebih rendah. Ditargetkan, proyek LRT ini dapat beroperasi pada pertengahan tahun 2019.
Terakhir, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,1 triliun untuk kewajiban penjaminan.
Anggaran itu nantinya digunakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur nasional, terutama percepatan pembangunan pembangkit listrik, penyediaan air minnum, kerja sama pemerintah dengan badan usaha melalui BUPI, direct lending, dan pembangunan tol Trans-Sumatera.
Berikut grafisnya: