JAKARTA, KompasProperti - Pemerintah menambah alokasi anggaran untuk proyek infrastruktur pada tahun 2018, yaitu sebesar Rp 410,4 triliun.
Anggaran tersebut lebih tinggi 5,2 persen dibandingkan outlook tahun ini senilai Rp 390,2 triliun.
Berdasarkan ringkasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 yang dikutip KompasProperti Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, pada Jumat (8/12/2017), Kementerin Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan alokasi anggaran tertinggi yaitu Rp 104,7 triliun.
Sisanya, anggaran tersebut dialokasikan melalui Kementerian Perhubungan sebesar Rp 44,2 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 33,9 triliun, serta investasi pemerintah baik itu lewat PMN maupun LMAN sebesar Rp 41,5 triliun.
Anggaran itu akan digunakan sebagai pembangunan dan preservasi jalan, meliputi jalan baru (832 kilometer), jalan tol (33 kilometer) dan jembatan (15.373 kilometer).
Kemudian, anggaran itu juga akan digunakan untuk pembangunan prasarana perkeretaapian (639 km), serta pembangunan bandara baru di delapan lokasi.
Di bidang telekomunikasi dan informasi, anggaran itu akan digunakan untuk membangun 100 lokasi desa broadband terpadu dan BTS di daerah blankspot, terutama daerah 3T di 380 lokasi.
Terakhir, anggaran juga akan difungsikan untuk mendukung program penyediaan dan peningkatan kualitas perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), meliputi pembangunan 13.405 unit rumah susun dan 174.300 ribu unit bantuan stimulan baik itu untuk peningkatan atau pembangunan baru.