Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tapera, Pemerintah Ubah Skema Subsidi Rumah

Kompas.com - 12/12/2017, 19:21 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KompasProperti - Pemerintah berencana mengevaluasi pemberian dana bantuan kredit pemilikan rumah (KPR) kepada masyarakat.

Salah satunya, dengan mengalihkan bantuan skema KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB) ke Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengungkapkan hal itu saat peringatan HUT ke-41 KPR BTN di Jakarta, Selasa (12/12/2017).

"Ada sedikit update mengenai kebijakan pemerintah ke depan. Ke depan, kami akan mengurangi porsi SSB dan kembali ke FLPP," kata Lana.

Seperti diketahui, pada tahun 2018 pemerintah menargetkan penyaluran dana bantuan lewat FLPP hanya 42.000 unit. Sementara, target untuk KPR SSB sebanyak 225.000 unit dan 344.500 unit untuk Subsidi Bantuan Uang Muka.

Menurut Lana, alasan utama dialihkannya bantuan tersebut lantaran bakal diterapkannya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam waktu dekat. Hal ini guna menghindari adanya tumpang tindih bantuan yang diberikan pemerintah.

"Jadi subsidi-subsidi (yang diberikan) harus dikaji kembali supaya tidak overlaping dan benar-benar untuk subsidi," kata dia.

Lana memastikan, rencana pengalihan bantuan tersebut tidak akan mengganggu target bantuan yang telah direncanakan pemerintah untuk tahun depan.

Hanya, ia belum dapat memastikan, besarnya pengalihan bantuan yang akan dilakukan.

"Jadi ke depan memang sedang dalam kajian, kalau nanti di 2019 itu mau dialihkan berapa diperlukan," kata Lana.

Untuk diketahui, pada tahun ini pemerintah sebelumnya telah merevisi target bantuan subsidi perumahan dari 345.000 unit menjadi 279.000 unit. Alasannya, PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk memilih tidak menyalurkan FLPP.

Adapun komposisi bantuan yang semula 120.000 unit untuk FLPP dan 225.000 unit untuk SSB, berubah menjadi 239.000 unit untuk SSB dan 40.000 unit untuk FLPP.

Penurunan itu juga diikuti dengan kompenssasi kenaikan porsi SSB yang semula Rp 312 miliar menjadi Rp 615 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com