Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PUPR Masih Mengkaji Usulan Anies Soal Jalur Sepeda di Jalan Tol

Kompas.com - 27/08/2020, 20:13 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum memberikan restu pemanfaatan Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta ruas Cawang-Tanjung Priok sisi Barat sebagai lintasan sepeda (road bike).

Saat ini, permohonan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat No 297/-1.792.1 tertanggal 11 Agustus 2020 dan bersifat segera itu, masih dalam tahap kajian dan evaluasi.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengungkapkan hal itu kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

"Permohonan tersebut sedang dikaji," kata Hedy.

Baca juga: Permohonan Anies Terkait Road Bike Event di Jalan Tol Tuai Polemik, Ini Suara BUJT

Ide pemanfaatan ruas jalan tol dalam kota ini laiknya konsep Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta, atau Bali Marathon di Tol Bali Mandara.

Karena itu, ada banyak faktor yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan serta memerlukan evaluasi mendalam.

Dengan demikian, kendati pun surat yang dilayangkan Anies bersifat segera, namun tidak bisa diputuskan secara kilat begitu saja.

Sebagaimana dikatakan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit. Faktor pertama adalah terkait regulasi penggunaan jalan tol.

Mengacu pada pasal 48 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, disebutkan bahwa penutupan sementara jalan tol sebagian atau seluruh ruas apabila untuk kepentingan nasional, keamanan dan keselamatan negara, kondisi fisik membahayakan pengguna jalan tol, ditetapkan oleh Menteri PUPR serta wajib diumumkan kepada masyarakat.

Baca juga: 15 Gerbang Tol Bakal Ditutup Jika Usul Bersepeda di Jalan Tol Disetujui

"Terlebih jalan tol berbeda dengan jalan arteri atau jalan lingkungan. Oleh karena itu, BPJT fokus pada masalah keamanan dan bagaimana implementasinya di lapangan," tegas Danang kepada Kompas.com, Rabu (26/8/2020).

Selain masalah peraturan, Danang menekankan, kebersihan lingkungan jalan tol, pengamanan aset Badan Usaha jalan Tol (BUJT) saat persiapan, pelaksanaan, dan sesudah acara sehingga BUJT tetap dapat memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) juga harus diperhatikan.

"Pengaturan bisnis terkait investasi dengan BUJT yang memiliki perjanjian konsesi dengan Kementerian PUPR, ini juga harus dipertimbangkan," kata Danang.

Sebagai informasi, usulan pemanfaatan Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta ruas Cawang-Tanjung Priok untuk lintasan sepeda (road bike) didasari oleh peningkatan volume pesepeda setiap minggunya.

Sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurut dia, permohonan penggunaan jalan tol dalam kota diajukan karena meningkatnya animo masyarakat untuk bersepeda.

Baca juga: Jalan Tol Harus Kembali kepada Khittahnya

"Pengguna sepeda di kawasan jalur sepeda sementara di Sudirman sampai Merdeka Barat sangat tinggi. Dan oleh sebab itu kami dari pak gubernur mengusulkan kepada Pak Menteri PUPR untuk disiapkan satu ruas tol," kata Syafrin.

Rencananya, pemanfaatan Jalan Tol Lingkar Dalam Kota ini dimulai dari on ramp Kebon Nanas sampai dengan ke Plumpang sepanjang 12 kilometer untuk Kegiatan Road Bike Event satu arah.

Untuk memperlancar kegiatan ini, akan dilakukan penutupan 15 Gerbang Tol (off ramp) Pisangan, Jatinegara, Pulomas, Cempaka Putih, Sunter, Simpang Susun Pluit Arah Soekarno Hatta, dan Plumpang.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sendiri telah melayangkan permintaan kepada BPJT untuk melakukan rapat lanjutan terkait pemanfaatan ruas Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta ini.

"Kami dengarkan proposal operasional dari Pemprov DKI Jakarta dan nanti kami sampaikan pertimbangan ke Menteri PUPR sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama konsesi jalan tol dan sebagai pembina teknis jalan," tuntas Danang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau