Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Jalan Tol Harus Kembali kepada Khittahnya

Kompas.com - 27/08/2020, 13:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENDADAK viral usulan Pemprov DKI meminta izin kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui surat permohonan nomor 297/-1.792.1 tertanggal 11 Agustus 2020 untuk sepeda (gowes) bisa berjalan di jalan tol.

Jalan tol yang dimaksud untuk privilege sepeda adalah Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta ruas Cawang-Tanjung Priok sisi barat pada setiap hari Minggu khusus pukul 06.00-09.00 WIB untuk mendukung acara hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Priok.

Jalan tol ini dulu dikenal sebagai link selatan Jakarta Utara dengan total panjang 16 kilometer. Sepanjang 12 kilometer di antaranya merupakan elevated toll (tol layang).

Jalan tol ini merupakan tol layang pertama di Indonesia yang dibangun pada tahun 1987-1990.

Berdasarkan laporan PT Jasa Marga (Persero) Tbk bahwa volume capacity ratio (VCR) ruas tol ini sudah mencapai 0,8 pada hari Minggu pukul 09.00 WIB, sebenarnya sudah tergolong padat untuk servis jalan tol.

Apabila VCR telah mencapai 1 (nilai absolut) ekuivalen lalu lintas macet, nilai 1 tersebut menurunkan Level of Service (LoS) jalan tol.

Sesuai permohonan surat Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan, bila setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00 WIB sepeda melintas di ruas tol ini, maka membutuhkan rekayasa lalu lintas dengan menutup sisi 2 lajur barat.

Akibatnya, jalan tol sisi lajur timur dipakai berjalan kendaraan bermotor dua arah.

Apabila hal ini diizinkan oleh Kementerian PUPR, VCR dapat melebihi angka 1 ( macet total) karena normal VCR 0,8 berjalan di empat lajur (dua arah).

Bila sisi Barat ditutup maka tol berjalan hanya di dua lajur (dua arah). Persoalan ini akan mengganggu bisnis jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Di samping itu, sesuai Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tertulis “Dalam keadaan tertentu, jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif”.

Artinya jalan tol tersebut bukan jalan alternatif bagi pesepeda selama jalan umum telah tersedia.

Dari sektor keselamatan pun, belajar dari HBKB di JLNT Antasari yang ditutup setiap hari Minggu, sangat riskan.

Ketika JLNT Antasari dibuka, seringkali terdapat pesepeda dan pejalan kaki masih beraktivitas di atasnya, akibatnya, kecelakaan pun tak terhindarkan.

Skenario lain apabila lajur sisi barat tol tidak ditutup, sepeda dapat berjalan bersama kendaraan bermotor. 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau