Kini investor Tol Suramadu telah mencapai BEP, maka sekarang Suramadu menjadi jalan jembatan umum bukan tol yang harus berbayar. Saat ini hanya Jalan Tol Bali Mandara yang masih mengizinkan sepeda motor berjalan di tol tersebut.
Dari semua ini memang belum ada regulasi khusus sepeda berjalan di jalan tol, konsekuensi logisnya apabila dibuatkan regulasi (hukum tetap), maka sepeda motor pun diizinkan pula berjalan di jalan tol.
Benchmark negara lain, Jalan Tol di Korea Selatan antara Daejeon ke Sejong, terdapat jalur sepeda yang berada di tengah jalan tol namun terpagari kanan-kiri dengan baja dan kanopi solar sepanjang 32 kilometer karena memang fungsional untuk energi listrik.
Di San Fransisco, Amerika Serikat, juga terdapat Jembatan San Rafael yang terbagi pagar beton antara lajur mobil dengan sepeda, seperti Jembatan Suramadu.
Demikian halnya di Jerman dan Inggris ada jalan tol khusus sepeda, kalau di negara kita kelas jalannya seperti jalan kabupaten namun hanya sepeda yang boleh berjalan.
Sebenarnya sah-sah saja bila sepeda dibuatkan regulasi (kekuatan hukum tetap) berjalan di tol namun tentunya harus dibarengi dengan pembangunan infrastruktur terpisah (permanen) antara kendaraan bermotor dan kendaraan non-motor (sepeda) untuk keselamatan pesepeda.
Bahu jalan tol ada dan lajur sepedapun ada terpisah dengan pagar beton atau baja seperti di luar negeri.
Masalahnya apakah ada investor yang mau menarik tarif bagi pesepeda atau pesepedanya mau bayar tol? Karena jalan tol adalah private sector bukan pendanaan dari APBN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.