Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Jalan Tol Harus Kembali kepada Khittahnya

Kompas.com - 27/08/2020, 13:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Tentu saja, skenario ini membutuhkan perangkat keamanan dan keselamatan mumpuni.

Untuk keselamatan pesepeda di tol, kecepatan kendaraan bermotor di tol akan dipaksa berjalan di bawah 60 kilometer per jam.

Hal ini mengingat lintasan sepeda yang akan berjalan di tol tersebut bukan permanen sehingga tidak mungkin dibuatkan pembatas beton sepanjang 16 kilometer untuk pembatas keselamatan jalur sepeda.

Peletakkan jalur sepeda

Masalah lainnya adalah jalur sepeda di jalan tol akan diletakkan di mana, sementara bahu jalan tol difungsikan khusus untuk jalur darurat dan jalur patroli operator.

Belum lagi ruas tol tersebut setiap hari dilewati truk-truk besar yang tentunya berjalan di jalur tol sebelah kiri.

Apakah jalur sepeda dan jalur kendaraan besar (truk) akan dijadikan satu di sebelah kiri jalan tol, hal ini sangat jelas tidak mungkin.

Karena itu, jalan tol harus kembali ke khittahnya sebagai jalan bebas hambatan dan cepat sampai tujuan.

Melihat kedua skenario di atas, bila sisi barat ditutup atau tidak ditutup nampaknya secara teknis, moda sepeda tetap sulit dilaksanakan melintasi ruas Cawang-Tanjung Priok.

Hal ini belum menghitung kerugian rupiah penyedia jasa jalan tol dan kerugian lainnya (waktu dan dana) bagi pengguna jalan tol bila ditutup antara pukul 06.00-09.00 WIB.

Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa jalan reguler antara Cawang sampai Priok di bawah ruas tol layang tersebut tidak dipakai oleh sepeda, yang seharusnya sudah ada jalur khusus sepeda di setiap jalan umum di DKI Jakarta.

Bila ditilik dari regulasi mana pun belum ada kebijakan hukum yang menyebutkan bahwa sepeda diizinkan berjalan di jalan tol.

Dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 53 ayat (1) jelas menyebutkan bahwa “Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor”.

Hanya sepeda motor roda dua yang diizinkan berjalan di jalan tol. Perubahan aturan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 pada ayat (1) menyebutkan Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Perubahannya (1a) pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Perubahan PP tersebut saat itu digunakan untuk regulasi Tol Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu), sepeda motor dapat mengunakan tol tersebut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau