MENDADAK viral usulan Pemprov DKI meminta izin kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui surat permohonan nomor 297/-1.792.1 tertanggal 11 Agustus 2020 untuk sepeda (gowes) bisa berjalan di jalan tol.
Jalan tol yang dimaksud untuk privilege sepeda adalah Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta ruas Cawang-Tanjung Priok sisi barat pada setiap hari Minggu khusus pukul 06.00-09.00 WIB untuk mendukung acara hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Priok.
Jalan tol ini dulu dikenal sebagai link selatan Jakarta Utara dengan total panjang 16 kilometer. Sepanjang 12 kilometer di antaranya merupakan elevated toll (tol layang).
Jalan tol ini merupakan tol layang pertama di Indonesia yang dibangun pada tahun 1987-1990.
Berdasarkan laporan PT Jasa Marga (Persero) Tbk bahwa volume capacity ratio (VCR) ruas tol ini sudah mencapai 0,8 pada hari Minggu pukul 09.00 WIB, sebenarnya sudah tergolong padat untuk servis jalan tol.
Apabila VCR telah mencapai 1 (nilai absolut) ekuivalen lalu lintas macet, nilai 1 tersebut menurunkan Level of Service (LoS) jalan tol.
Sesuai permohonan surat Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan, bila setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00 WIB sepeda melintas di ruas tol ini, maka membutuhkan rekayasa lalu lintas dengan menutup sisi 2 lajur barat.
Akibatnya, jalan tol sisi lajur timur dipakai berjalan kendaraan bermotor dua arah.
Apabila hal ini diizinkan oleh Kementerian PUPR, VCR dapat melebihi angka 1 ( macet total) karena normal VCR 0,8 berjalan di empat lajur (dua arah).
Bila sisi Barat ditutup maka tol berjalan hanya di dua lajur (dua arah). Persoalan ini akan mengganggu bisnis jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Di samping itu, sesuai Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tertulis “Dalam keadaan tertentu, jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif”.
Artinya jalan tol tersebut bukan jalan alternatif bagi pesepeda selama jalan umum telah tersedia.
Dari sektor keselamatan pun, belajar dari HBKB di JLNT Antasari yang ditutup setiap hari Minggu, sangat riskan.
Ketika JLNT Antasari dibuka, seringkali terdapat pesepeda dan pejalan kaki masih beraktivitas di atasnya, akibatnya, kecelakaan pun tak terhindarkan.
Skenario lain apabila lajur sisi barat tol tidak ditutup, sepeda dapat berjalan bersama kendaraan bermotor.
Tentu saja, skenario ini membutuhkan perangkat keamanan dan keselamatan mumpuni.
Untuk keselamatan pesepeda di tol, kecepatan kendaraan bermotor di tol akan dipaksa berjalan di bawah 60 kilometer per jam.
Hal ini mengingat lintasan sepeda yang akan berjalan di tol tersebut bukan permanen sehingga tidak mungkin dibuatkan pembatas beton sepanjang 16 kilometer untuk pembatas keselamatan jalur sepeda.
Masalah lainnya adalah jalur sepeda di jalan tol akan diletakkan di mana, sementara bahu jalan tol difungsikan khusus untuk jalur darurat dan jalur patroli operator.
Belum lagi ruas tol tersebut setiap hari dilewati truk-truk besar yang tentunya berjalan di jalur tol sebelah kiri.
Apakah jalur sepeda dan jalur kendaraan besar (truk) akan dijadikan satu di sebelah kiri jalan tol, hal ini sangat jelas tidak mungkin.
Karena itu, jalan tol harus kembali ke khittahnya sebagai jalan bebas hambatan dan cepat sampai tujuan.
Melihat kedua skenario di atas, bila sisi barat ditutup atau tidak ditutup nampaknya secara teknis, moda sepeda tetap sulit dilaksanakan melintasi ruas Cawang-Tanjung Priok.
Hal ini belum menghitung kerugian rupiah penyedia jasa jalan tol dan kerugian lainnya (waktu dan dana) bagi pengguna jalan tol bila ditutup antara pukul 06.00-09.00 WIB.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa jalan reguler antara Cawang sampai Priok di bawah ruas tol layang tersebut tidak dipakai oleh sepeda, yang seharusnya sudah ada jalur khusus sepeda di setiap jalan umum di DKI Jakarta.
Bila ditilik dari regulasi mana pun belum ada kebijakan hukum yang menyebutkan bahwa sepeda diizinkan berjalan di jalan tol.
Dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 53 ayat (1) jelas menyebutkan bahwa “Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor”.
Hanya sepeda motor roda dua yang diizinkan berjalan di jalan tol. Perubahan aturan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 pada ayat (1) menyebutkan Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Perubahannya (1a) pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Perubahan PP tersebut saat itu digunakan untuk regulasi Tol Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu), sepeda motor dapat mengunakan tol tersebut.
Kini investor Tol Suramadu telah mencapai BEP, maka sekarang Suramadu menjadi jalan jembatan umum bukan tol yang harus berbayar. Saat ini hanya Jalan Tol Bali Mandara yang masih mengizinkan sepeda motor berjalan di tol tersebut.
Dari semua ini memang belum ada regulasi khusus sepeda berjalan di jalan tol, konsekuensi logisnya apabila dibuatkan regulasi (hukum tetap), maka sepeda motor pun diizinkan pula berjalan di jalan tol.
Benchmark negara lain, Jalan Tol di Korea Selatan antara Daejeon ke Sejong, terdapat jalur sepeda yang berada di tengah jalan tol namun terpagari kanan-kiri dengan baja dan kanopi solar sepanjang 32 kilometer karena memang fungsional untuk energi listrik.
Di San Fransisco, Amerika Serikat, juga terdapat Jembatan San Rafael yang terbagi pagar beton antara lajur mobil dengan sepeda, seperti Jembatan Suramadu.
Demikian halnya di Jerman dan Inggris ada jalan tol khusus sepeda, kalau di negara kita kelas jalannya seperti jalan kabupaten namun hanya sepeda yang boleh berjalan.
Sebenarnya sah-sah saja bila sepeda dibuatkan regulasi (kekuatan hukum tetap) berjalan di tol namun tentunya harus dibarengi dengan pembangunan infrastruktur terpisah (permanen) antara kendaraan bermotor dan kendaraan non-motor (sepeda) untuk keselamatan pesepeda.
Bahu jalan tol ada dan lajur sepedapun ada terpisah dengan pagar beton atau baja seperti di luar negeri.
Masalahnya apakah ada investor yang mau menarik tarif bagi pesepeda atau pesepedanya mau bayar tol? Karena jalan tol adalah private sector bukan pendanaan dari APBN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.